BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 29 perkara selama periode Januari hingga Juli 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 pcs etomidate, dan 2.500 gram etomidate cair dengan nilai ekonomis mencapai Rp264,979 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah ditangani Polda Lampung dan jajaran.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan, Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Kondisi tersebut menjadikan wilayah Lampung sebagai salah satu jalur transit yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.
"Secara geografis, Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus krusial. Posisi sebagai pintu masuk dan jalur transit membawa konsekuensi besar. Wilayah kita menjadi salah satu area dengan risiko tinggi lalu lintas dan peredaran gelap narkoba," kata Irjen Helfi, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam menjaga Lampung dari ancaman jaringan narkotika, baik jaringan lokal maupun sindikat lintas provinsi.
Selama tujuh bulan pertama tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama satuan reserse narkoba di seluruh polres jajaran berhasil mengungkap 29 perkara dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
beragam perkara yang diungkap melibatkan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan Lampung sebagai jalur distribusi menuju berbagai daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 pcs etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair.
Irjen Helfi menjelaskan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp264.979.000.000.
Lebih dari itu, keberhasilan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Dari jumlah total barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan, Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 829.264 orang," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti, lanjutnya, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Selain memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, Lampung berkali-kali menjadi lokasi pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Modus yang digunakan para pelaku pun terus berkembang, mulai dari penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi, truk logistik, hingga angkutan penumpang yang melintasi jalur darat maupun Pelabuhan Bakauheni.
Karena itu, Polda Lampung terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur strategis serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Irjen Helfi menggarisbawahi, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Pencegahan juga menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.
"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lampung ini," tegasnya.
Sebagai bentuk evaluasi sekaligus transparansi kepada publik, Polda Lampung akan terus melakukan analisis dan evaluasi kinerja pengungkapan tindak pidana narkotika setiap akhir bulan yang disampaikan melalui konferensi pers.