BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polda Lampung musnahkan 166 pucuk senjata api (Senpi) ilegal beserta 114 butir amunisi, setelah sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah hukumnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengurangi peredaran senjata api ilegal yang selama ini kerap digunakan dalam aksi kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional di Provinsi Lampung.
Ratusan senjata api rakitan tersebut terdiri dari 140 pucuk senjata api laras pendek dan 26 pucuk senjata api laras panjang. Sementara itu, amunisi yang dimusnahkan berjumlah 114 butir.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, maraknya aksi kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
"Maraknya tindak pidana street crime dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Lampung mendorong kami melakukan upaya penggalangan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan yang masih banyak beredar di tengah masyarakat," kata Irjen Helfi, dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Irjen Helfi menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan Polda Lampung bersama seluruh polres jajaran kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran senjata api ilegal tanpa harus mengedepankan penindakan semata.
Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindak kriminal maupun menimbulkan korban jiwa.
Dalam beberapa kasus kejahatan jalanan di Lampung, pelaku diketahui tidak segan menggunakan senjata api untuk mengancam korban, bahkan melawan petugas saat akan ditangkap. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polda Lampung terus mengintensifkan upaya penarikan senjata api rakitan dari masyarakat.
Seluruh senjata api dan amunisi yang telah diserahkan kemudian dimusnahkan agar tidak lagi dapat digunakan maupun diperjualbelikan secara ilegal.
Irjen Helfi menggarisbawahi, pemusnahan tersebut bukan berarti upaya pemberantasan senjata api ilegal telah selesai. Kepolisian akan terus menelusuri sumber pembuatan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang masih menyimpan maupun memperdagangkan senjata api rakitan.
Selain penegakan hukum, Polda Lampung juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia mengharapkan masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun penyalahgunaan senjata api ilegal melalui layanan Kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi.
"Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta melakukan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana. Kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan senjata api ilegal," pungkasnya.