BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
kasus narkotika, Asnawi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Pemindahan dilakukan guna melanjutkan proses hukum perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menuturkan pemindahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Pemindahan narapidana atas nama Asnawi bin M. Husin dilakukan untuk kepentingan penyelesaian proses hukum perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Kombes Yuni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, Asnawi merupakan tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB bersama tiga tahanan lainnya. Usai kejadian tersebut, Polda Lampung menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur.
Meski sempat melarikan diri, berkas perkara Asnawi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024. Namun, proses pelimpahan tersangka tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan berstatus buron.
"Selama menjadi DPO, penyidik terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya yang bersangkutan diketahui telah ditangkap dalam perkara lain di wilayah Aceh," ujarnya.
Asnawi diketahui kembali ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. Setelah diproses hukum, ia menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Menurut Yuni, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, selama menjalani pidana di Aceh, Asnawi juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penjemputan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 8 hingga 10 Juli 2026.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan turut didampingi petugas Lapas Lhokseumawe hingga narapidana diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Jumat (10/7/2026) malam.
"Polda Lampung berkomitmen menuntaskan setiap proses hukum secara profesional. Dengan telah dipindahkannya yang bersangkutan ke Lampung, proses penuntutan atas perkara yang ditangani Ditresnarkoba dapat segera diadakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.