Tuesday, 12 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Bongkar Sindikat TPPO Anak, Jemput Korban Hingga ke Surabaya

12 May 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polda Lampung Bongkar Sindikat TPPO Anak, Jemput Korban Hingga ke Surabaya
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG- Jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur.

Dua remaja putri asal Telukbetung, Bandar Lampung, berinisial R (14) dan BAA (14), nyaris menjadi korban eksploitasi di Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus TPPO ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Mapolda Lampung, Selasa 12 Mei 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, peristiwa bermula pada 7 April 2026. Tersangka berinisial SAS (17) merekrut kedua korban dengan janji manis bekerja sebagai terapis di Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, korban diiming-imingi gaji Rp2 juta per minggu, serta fasilitas berupa ponsel iPhone dan sepeda motor. "Korban juga diminta mengajak teman-temannya yang lain untuk ikut bekerja ke sana," ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Namun, setibanya di sebuah apartemen di Surabaya, kedua korban justru mendapati kenyataan pahit. Mereka diduga akan dieksploitasi dan dijual melalui media sosial. Bahkan, salah satu orang tua korban sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp10 juta agar anaknya bisa dipulangkan.

Mendapat laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA Polda Jawa Timur. Tim akhirnya berhasil menemukan kedua korban di lokasi mereka bekerja di Surabaya.

"Penyidik masih berada di Surabaya untuk mendalami keterlibatan manajemen dan menginventarisasi kemungkinan adanya korban lain, baik dari Lampung maupun provinsi lain," tegas Kapolda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiket bus Lampung-Surabaya, tangkapan layar percakapan, serta KTP palsu milik korban R yang usianya dimanipulasi menjadi lebih tua tiga tahun.

Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengutuk keras aksi perdagangan anak ini. Ia memastikan Pemprov Lampung memberikan pendampingan psikologis dan medis di RSUD Abdul Moeloek.

"Kami mengutuk keras peristiwa ini. Saat ini korban dalam pengawasan intensif 24 jam untuk memulihkan trauma mereka," kata Mirza.

Senada, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan masa depan pendidikan kedua korban tetap terjamin. Mengingat kedua korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

"Pemerintah bertanggung jawab. Kami upayakan mereka tetap bisa ikut ujian sekolah dan lulus SMP. Kami juga akan rutin melakukan sidak pemantauan anak-anak di wilayah Bandar Lampung sebagai langkah pencegahan," pungkas Bunda Eva—sapaan akrabnya.

Tersangka SAS kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Polda Lampung menyerukan para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan instan dengan gaji yang tidak masuk akal.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari