Tuesday, 12 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Janji Tawuran Lewat Instagram Berujung Maut, Pemuda di Bandar Lampung Tewas Disabet Parang

12 May 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Janji Tawuran Lewat Instagram Berujung Maut, Pemuda di Bandar Lampung Tewas Disabet Parang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diawali saling tantang melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram berakhir tragis di Bandar Lampung. Seorang pemuda berinisial SS (22) tewas setelah mengalami luka sabetan parang di bagian kepala dalam bentrokan di Kecamatan Bumi Waras.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di samping Cafe Otelo, Jalan Yos Sudarso, tepat di seberang RS Budi Medika, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan korban meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya saat tawuran berlangsung.

“Korban meninggal dunia akibat luka robek di bagian kepala atas,” kata Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula ketika korban bersama kelompoknya yang menamakan diri TOLAI berkumpul di kawasan Sawah Brebes. Kelompok tersebut kemudian membuat janji duel dengan kelompok lain bernama GG atau Gerabak Gerubuk Lampung melalui DM Instagram.

“Mereka kemudian membuat janji tawuran dengan kelompok lain bernama GG (Gerabak Gerubuk Lampung) melalui DM Instagram,” ujarnya.

Sekitar 20 orang kemudian bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun saat tiba di lokasi, kelompok lawan disebut sempat melarikan diri ke permukiman warga.

Korban bersama tiga rekannya kemudian kembali melakukan pencarian dan penyerangan ulang di sekitar lokasi kejadian. Dalam situasi itulah mereka bertemu seorang remaja berinisial JK (16).

Polisi menyebut salah satu rekan korban yang berada di posisi paling belakang mencoba menyerang JK menggunakan senjata tajam. Remaja tersebut kemudian melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang hingga mengenai kepala korban.

Korban yang mengalami luka serius langsung dibawa rekannya ke Rumah Sakit Graha Husada. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, rekaman CCTV, serta video yang beredar di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku pembacokan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan remaja tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa parang sepanjang 1,5 meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, anak tersebut mengakui perbuatannya,” pungkas Alfret.

Saat ini JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari