Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Bongkar Judol Jaringan Kamboja

03 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Polda Lampung Bongkar Judol Jaringan Kamboja
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

judol terus digencarkan Kepolisian Daerah Lampung. 

Terbaru, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai pemasar situs judi online jaringan internasional.

Pelaku berinisial BS, warga Kampung Teluk, Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada akhir Oktober lalu dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Hendra Aditama saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa, 3 November 2026

Kompol Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

Petugas juga menemukan adanya aktivitas penyebaran tautan judi online yang masif di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan BS di kediamannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

"Peran tersangka ini adalah sebagai telemarketing atau tukang promosi. Dia bertugas menyebarluaskan link dari dua situs judi online, yaitu Spartan 95 dan Mafia 78," kata Hendra.

Modus operandi yang digunakan, lanjut Hendra, adalah dengan memanfaatkan platform digital. Tersangka secara aktif membagikan link afiliasi dan mempromosikan situs tersebut melalui Instagram serta pesan personal di WhatsApp kepada calon pemain.

Dari setiap promosi yang berhasil menjaring pemain, tersangka mendapatkan keuntungan finansial. Hendra menyebut, upah yang diterima BS bersifat fluktuatif.

"Pengakuannya, dia dibayar antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta setiap bulannya, tergantung berapa banyak pemain yang berhasil dia tarik," ujarnya.

Fakta menarik terungkap dari hasil interogasi. Ternyata BS bukan pemain baru di dunia judi online. Ia mengaku pernah merantau dan bekerja di Kamboja selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga Maret 2026.

Selama di luar negeri itulah, ia berkenalan dengan seseorang yang kemudian mengenalkannya pada bisnis promosi judi online.

"Menurut keterangan tersangka, dia belajar dan mendapatkan pekerjaan ini saat di Kamboja. Setelah kembali ke Lampung pada bulan April 2026, keahlian itu dia terapkan di sini," jelas Kompol Hendra.

Selama kurang lebih tujuh bulan beroperasi di Lampung, yakni sejak April hingga ditangkap pada Oktober 2026, tersangka telah meraup total pendapatan haram sebesar Rp 31 juta.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebar link dan beragam akun media sosial telah diamankan di Polda Lampung.

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online. Kami masih terus mengembangkan untuk memburu bandar besar di atasnya," tegas Hendra.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari