Tuesday, 30 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pinjam Motor Teman Berujung Ancaman 4 Tahun Penjara

30 June 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Pinjam Motor Teman Berujung Ancaman 4 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

seharusnya dijaga, bukan disalahgunakan. Namun, itulah yang diduga dilakukan AIS (25), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bermodal alasan meminjam sepeda motor, ia justru diduga menggadaikan kendaraan milik temannya hingga akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Mess PT BSSW, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada 8 Juni 2026.

Korban berinisial HY awalnya tidak menaruh curiga ketika AIS menghubunginya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya. Hubungan pertemanan membuat korban yakin kendaraannya akan dikembalikan seperti biasa.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Apriansyah menjelaskan, tersangka sempat mengembalikan motor tersebut sekitar pukul 22.00 WIB dengan menitipkannya di mess sebelah korban.

Namun, satu jam kemudian, AIS kembali meminta izin meminjam motor itu. Karena percaya, korban kembali mengizinkan kendaraan tersebut dibawa.

Hari demi hari berlalu, tetapi sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Selama 10 hari korban berusaha menunggu dan memiliki harapan temannya menepati janji.

Penantian itu berakhir dengan kekecewaan setelah AIS tidak juga mengembalikan kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas korban sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Agung.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan. Keberadaan AIS akhirnya diketahui pada Jumat (26/6/2026).

Polisi kemudian menangkapnya di rumah yang berada di kawasan Mess PT BSSW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AIS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan. Meski orang yang menerima gadai tidak berada di rumah, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban saat melakukan penggeledahan sehingga barang bukti dapat diamankan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sebuah kepercayaan dapat runtuh hanya karena keputusan sesaat. Apa yang bermula dari meminjam kendaraan teman berubah menjadi perkara pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Sementara korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga harus menerima kenyataan bahwa orang yang dipercaya justru diduga mengkhianati kepercayaan tersebut.

Kini AIS harus menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Agung. Atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukannya, ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa menyalahgunakan kepercayaan, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari