Thursday, 27 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

27 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(AMPB) Supriyono alias Botok bersama beragam rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.

Audiensi pimpinan DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk, dilansir Detik.com, Kamis (27/8/2026).

Kepada Botok Pati dkk, Dasco menyampaikan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik.

Selain itu, Dasco menilai pertemuan ini menjadi masukan Komisi III DPR dan selanjutnya akan digelar pertemuan yang lebih spesifik terkait RUU Perampasan Aset.

"Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco.

Dasco menyampaikan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan tak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Saan Mustopa memastikan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Saan mengajak semua pihak sama-sama mengawal RUU Perampasan Aset untuk disahkan.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," ujar Saan.

Saan kembali memastikan komitmen DPR untuk membuka ruang bagi seluruh pihak memberikan masukan dalam rapat-rapat DPR. Saan meminta perwakilan Botok dkk mengirimkan perwakilan agar hadir dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU.

"Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang," imbuhnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari