Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perkuat Pendidikan Keagamaan, DPRD dan Pemkot Sahkan Perda Pesantren di Metro

28 July 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Perkuat Pendidikan Keagamaan, DPRD dan Pemkot Sahkan Perda Pesantren di Metro
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

DPRD Kota Metro melalui Panitia Khusus (Pansus) II memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah melalui seluruh tahapan pembahasan secara komprehensif dan dinyatakan memenuhi aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Dengan demikian, regulasi tersebut dinilai layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Metro dalam memperkuat keberadaan pesantren.

Ketua Pansus II DPRD Kota Metro, H. Dr. Wahid Asngari menuturkan, penyusunan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, melainkan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan Islam yang selama ini berkontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak sekaligus membangun kehidupan sosial masyarakat.

"Perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren secara terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai kewenangan daerah. Pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat sehingga perlu didukung melalui regulasi yang kuat," ujar Wahid saat menyampaikan laporan Pansus II dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (28/7/2026). 

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari rapat paripurna penyampaian raperda, pandangan umum fraksi, pembentukan panitia khusus, rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah, pendalaman materi, pembahasan bersama para pemangku kepentingan, fasilitasi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Menurut Wahid, proses panjang tersebut menghasilkan beberapa penyempurnaan substansi agar materi muatan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif ketika diimplementasikan di daerah.

Salah satu perubahan paling mendasar ialah penambahan dasar hukum dari semula lima menjadi sepuluh regulasi. Penambahan itu mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pesantren, Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren hingga Peraturan Daerah Kota Metro mengenai perangkat daerah.

Selain memperkuat dasar hukum, Pansus II juga menyempurnakan beberapa ketentuan dalam batang tubuh Raperda, termasuk memperjelas definisi daerah dalam ketentuan umum agar tidak menimbulkan multitafsir ketika perda mulai diberlakukan.

Tidak hanya itu, pembahasan juga melahirkan penjelasan baru mengenai konsep rekognisi dan afirmasi pesantren. Rekognisi dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pendidikan pesantren, sedangkan afirmasi merupakan penguatan terhadap posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat yang berhak memperoleh dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penambahan penjelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir ketika perda dijalankan. Regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi pesantren di Kota Metro," tegas Wahid.

Pansus II juga memperluas ruang kolaborasi dalam pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Melalui penyempurnaan Pasal 18, berbagai unsur nonperangkat daerah seperti BAZNAS, organisasi kemasyarakatan, yayasan, hingga lembaga lainnya diberikan ruang untuk bersinergi bersama pemerintah dalam mendukung pengembangan pesantren.

Di sektor pembiayaan, Raperda menggarisbawahi bahwa pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ketentuan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program tanpa mengesampingkan kondisi fiskal daerah.

Berdasarkan hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan fasilitasi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pansus II menyimpulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan peraturan daerah sehingga direkomendasikan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menggarisbawahi bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang telah tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia serta memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan hingga pembangunan daerah nasional. Menurutnya, keberadaan pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang harus terus diperkuat melalui kebijakan pemerintah.

"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk hadir mendukung, menumbuhkembangkan, dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kota Metro melalui dukungan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Karena itu Raperda ini disusun agar keberadaan pesantren dapat dikembangkan dan diberdayakan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif," kata Bambang.

Ia menjelaskan, bentuk fasilitasi yang akan diberikan pemerintah meliputi pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren, pemberdayaan guna mendorong kemandirian ekonomi, rekognisi sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi pesantren, serta afirmasi melalui bantuan operasional, sarana prasarana, program, dan bentuk dukungan lainnya. 

"Pemerintah Kota Metro juga berkomitmen segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana serta membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang melibatkan unsur pemerintah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan para pemangku kepentingan," tandasnya. 

Dengan demikian, Perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Metro. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari