BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, masih terus bergulir.
Sementara hingga kini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap pertama yang telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas tahap I untuk memastikan kelengkapan formil dan materilnya.
“Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.
Kasus tambang ilegal di Way Kanan sendiri terus berkembang setelah polisi menyita puluhan kantong perhiasan emas dari Toko Perhiasan JSR di Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana illegal mining yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7.
“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” kata Heri, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam penyitaan tahap awal, polisi mengamankan sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas, mulai dari cincin hingga aksesoris lainnya.
Menurut Heri, jumlah barang bukti masih sangat besar sehingga penyitaan akan dilakukan secara bertahap.
“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan,” ujarnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, saksi ahli, hingga Pegadaian untuk menghitung total berat dan nilai emas yang disita. Namun hingga kini proses penghitungan masih berlangsung.
“Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai,” lanjutnya.
Heri memastikan, status hukum pemilik Toko JSR kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyitaan dilakukan.
“Kalau sudah penyitaan berarti sudah tersangka,” tegasnya.
Polda Lampung juga membuka kemungkinan adanya penyitaan lanjutan hingga tahap ketiga seiring pengembangan kasus tambang emas ilegal tersebut.
Dalam pengembangan perkara, polisi telah menetapkan sekitar 20 tersangka dari berbagai klaster, mulai dari pelaku tambang, penampung, hingga pihak yang diduga terhubung dengan distribusi emas ilegal.
“Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah 2, penampung 3, tambah JSR 1. Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke depan,” rincinya.
Kasus tambang emas ilegal ini dibongkar Polda Lampung pada Maret 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare yang tersebar di tujuh titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Tambang ilegal itu disebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan kapasitas produksi mencapai 1.575 gram emas per hari atau senilai Rp2,8 miliar per hari.
Dalam sebulan, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp73 miliar.
Polisi menyebut emas hasil tambang ilegal tidak hanya diedarkan di Lampung, tetapi juga mengalir ke beberapa toko perhiasan di Tangerang dan Bekasi.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pemodal utama di balik jaringan tambang emas ilegal itu.