BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
yang meminta jajarannya untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ada yang menganggap tindakan itu dinilai sejalan dengan perspektif hukum pidana modern dan hukum progresif, namun di sisi lain ada yang menyebut hal itu merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.
“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar dia, Sabtu (16/5/2026).
Prabowo menggarisbawahi bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini, khususnya di Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum, mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi.
Namun penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas.
Senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.
Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebut, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam ayat (2) bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal adalah untuk membeli narkoba.
"Pernyataan semacam itu tidak hanya tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi juga menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas. Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Dalam negara hukum, lanjut dia, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum.
Pernyataan pejabat publik yang mengeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa praktik-praktik kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak untuk hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggarisbawahi hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan.
"Sebab ketika aparat diberi legitimasi untuk “asal menembak” atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.