Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perda Pendirian PT LJU Direvisi Setelah Terbentuk Anak Usaha PT LEB

29 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Perda Pendirian PT LJU Direvisi Setelah Terbentuk Anak Usaha PT LEB
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian PT Lampung Jasa Utama (LJU) baru dilakukan setelah terbentuknya anak usaha PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Tim advokat terdakwa mantan Gubernur Arinal Djunaidi meluruskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dijelaskan bahwa BUMD diperbolehkan membentuk anak perusahaan. 

Sementara dalam Perda Provinsi Lampung tersebut belum secara eksplisit menyebutkan mengenai kewenangan mendirikan anak perusahaan sehingga dilakukan lah revisi perda. 

"Kan ada kalimat seakan-akan mendirikan BUMD baru ada perdanya, padahal yang benar itu adalah PT LJU sudah memiliki perda hanya memang tidak secara eksplisit menyebutkan mengenai kewenangan mendirikan anak perusahaan. Sedangkan LJU mendirikan anak perusahaan berupa PT LEB itu memang di PP tentang BUMD membolehkan BUMD itu membentuk anak perusahaan, sehingga perda direvisi," jelas Kuasa Hukum Arinal, Ana Sofa Yuking saat diwawancara usai sidang perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT LEB, di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu malam (28/10/2026).

Selanjutnya Ana menyampaikan, revisi perda itu juga menindaklanjuti arahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016, bahwa dalam dasar kewenangan pembentukan anak perusahaan BUMD untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen memang wajib tercantum dalam perda. 

"Sementara perda itu tidak eksplisit menyebut demikian, maka direvisi. Perdanya sudah ada, tapi direvisi untuk menyempurnakan permintaan dari ESDM. Revisi itu menuturkan lebih lanjut boleh membuat anak perusahaan," katanya. 

Menurut Ana, dalam hukum korporasi ya ditentukan bahwa anggaran dasar menyebut kekuasaan tertinggi itu ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS). 

"Jadi selama RUPS menyetujui LJU untuk bisa mendirikan anak perusahaan, maka itu sah," tegasnya. 

Selain itu, Ana juga menyampaikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan kejelasan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh Arinal Djunaidi adalah dalam rangka menjalankan perintah undang-undang, dalam hal ini Permen ESDM nomor 37 tahun 2016. 

"Tadi juga SKK Migas, Kementerian ESDM, PHE OSES menjelaskan bahwa semua prosedur itu memang harus dilalui demikian sesuai dengan perintah undang-undang," kata Ana. 

Kemudian terkait kesaksian mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Rinvayanti, Ana menjelaskan faktanya bahwa dana PI sudah ditransfer oleh LEB kepada LJU. 

"Tadi sudah semakin jelas, dana sampai ke LJU sebesar Rp190 miliar. Rp140 miliar itu oleh Pj Gubernur disetujui diserahkan kepada kas daerah. Sisanya Rp50 miliar itu masih ada, bahkan kalau tidak salah ya di dalam barang bukti itu termasuk yang disita," bebernya. 

Kuasa hukum Arinal lainnya, Radhitya Yosodiningrat menyampaikan, dari semua pernyataan saksi bahwa tidak satu pun saksi yang punya hubungan dengan terdakwa Arinal Djunaidi.

"Jadi penandatanganan perjanjian pengalihan PI itu dilakukan oleh PHE OSES bersama dengan LEB. Kita tanya, apakah Pak Arinal ikut di situ? Tidak. Apakah Pak Arinal ikut bertemu untuk mempercepat? Tidak. Jadi, itu murni adalah koordinasi atau peristiwa hukum yang dilakukan oleh LEB, ya dalam hal ini direksinya dengan PHE OSES," jelas Radhitya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari