Sunday, 20 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dinas Perdagangan Bandar Lampung Masifkan Sidang Tera di Pasar Tradisional

20 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Dinas Perdagangan Bandar Lampung Masifkan Sidang Tera di Pasar Tradisional
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung terus menggencarkan aktivitas Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. 

Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan setiap transaksi perdagangan di Kota Tapis Berseri berjalan jujur, adil, serta akurat demi melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa aktivitas sidang tera ini merupakan komitmen nyata pemerintah kota dalam menghadirkan ekosistem perdagangan yang transparan dan akuntabel. 

Melalui sistem pelayanan jemput bola yang langsung menyambangi pasar-pasar, pihaknya ingin memastikan seluruh perangkat ukur yang digunakan pedagang tetap presisi sesuai standar metrologi legal.

Sebagai salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melalui Bidang Metrologi sebelumnya telah berkolaborasi dengan UPT Pasar Tamin untuk melaksanakan aktivitas Sidang Tera/Tera Ulang di lingkungan UPT Pasar Tamin pada tanggal 15–17 September 2026. 

aktivitas di pasar tersebut berjalan dengan lancar dan disambut baik oleh para pedagang.

​"Dalam aktivitas perdagangan, prinsip utamanya adalah yang ditimbang harus pas, yang diukur harus tepat, dan yang dibayar harus sesuai. Melalui aktivitas seperti di UPT Pasar Tamin lalu, kami ingin memastikan hal tersebut benar-benar diterapkan di lapangan," ujar Erwin.

Erwin memaparkan bahwa pelaksanaan sidang tera ini memberikan banyak manfaat strategis, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun keuntungan bagi pelaku usaha itu sendiri. 

Berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang aktivitas Tera dan Tera Ulang UTTP, tera ulang dilakukan antara lain terhadap UTTP yang masa berlaku tanda sahnya telah berakhir dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen, aktivitas ini memberikan kepastian takaran sehingga mereka mendapatkan kuantitas barang baik berat, volume, maupun panjang yang sesuai dengan uang yang dibayarkan, sekaligus mencegah potensi kecurangan ukuran. 

Sementara itu, bagi para pedagang dan pelaku usaha, kepemilikan cap tera yang sah pada alat ukur menjadi bukti nyata bahwa mereka menjalankan usaha secara jujur dan terpercaya. 

"Tera ulang secara berkala juga berfungsi menghindarkan pedagang dari kerugian akibat alat ukur atau timbangan eror yang justru keliru memberikan takaran berlebih,"kata Erwin.

Terlebih, tambah Erwin, dengan konsep pelayanan jemput bola langsung di lokasi strategis seperti pasar tradisional, para pedagang diuntungkan karena tidak perlu repot membawa perangkat timbang mereka ke kantor dinas, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya operasional.

Melalui pengawasan dan penertiban yang konsisten ini, kata Erwin, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung optimis budaya tertib ukur dapat semakin membudaya di tengah masyarakat. 

Hal ini tidak hanya menciptakan iklim pasar yang kondusif dan transparan, tetapi juga turut menjaga stabilitas ekonomi lokal serta mendongkrak daya beli masyarakat terhadap pasar tradisional.

​"Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur. Mari bersama-sama kita wujudkan perdagangan yang adil dan terpercaya di Kota Bandar Lampung," pungkas Erwin. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari