BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
JAKARTA– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis realisasi penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital.
Hingga 31 Agustus 2026, total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.
Pundi-pundi penerimaan digital ini disumbang dari empat sektor utama, yakni Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi terbesar masih ditopang oleh PPN PMSE yang menyumbang Rp44,05 triliun. Disusul oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun, Pajak Fintech sebesar Rp5,28 triliun, serta Pajak Aset Kripto sebesar Rp2,15 triliun.
DJP Tunjuk Dua Pemungut PPN PMSE Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
"Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl," terang Inge.
Dari total pemungut yang terdaftar, sebanyak 244 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Tren setoran tahunan PPN PMSE terus menunjukkan kenaikan signifikan;
2020: Rp731,4 miliar
2021: Rp3,9 triliun
2022: Rp5,51 triliun
2023: Rp6,76 triliun
2024: Rp8,44 triliun
2025: Rp10,32 triliun
2026 (hingga Agustus): Rp8,38 triliun
Rincian Sektor Pajak Digital Lainnya
1. Pajak Kripto (Rp2,15 Triliun)
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terkumpul sejak 2022. Rincian setorannya terdiri atas:
PPh Pasal 22: Rp1,27 triliun
PPN Dalam Negeri: Rp881,82 miliar
Realisasi tahunan: 2022 (Rp246,54 miliar), 2023 (Rp220,89 miliar), 2024 (Rp620,38 miliar), 2025 (Rp796,74 miliar), dan 2026 berjalan (Rp268,95 miliar).
2. Pajak Fintech P2P Lending (Rp5,28 Triliun)
Pajak dari industri pinjaman online (pinjol) atau fintech terbagi menjadi tiga komponen:
PPN Dalam Negeri: Rp3,08 triliun
PPh Pasal 23 (Bunga diterima WP DN/BUT): Rp1,48 triliun
PPh Pasal 26 (Bunga diterima WP Luar Negeri): Rp728,13 miliar
Realisasi tahunan: 2022 (Rp446,39 miliar), 2023 (Rp1,11 triliun), 2024 (Rp1,48 triliun), 2025 (Rp1,37 triliun), dan 2026 berjalan (Rp878,18 miliar).
3. Pajak SIPP (Rp5,75 Triliun)
Pajak pengadaan pemerintah via SIPP terdiri dari:
PPN: Rp5,33 triliun
PPh Pasal 22: Rp417,65 miliar
Realisasi tahunan: 2022 (Rp402,38 miliar), 2023 (Rp1,12 triliun), 2024 (Rp1,33 triliun), 2025 (Rp1,23 triliun), dan 2026 berjalan (Rp1,67 triliun).
Dorong Keadilan Perpajakan
Inge menekankan bahwa penggalian potensi perpajakan di sektor ekonomi digital ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami memiliki harapan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," pungkasnya.
Informasi selengkapnya mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses publik melalui situs resmi pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (*)