Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 T per Agustus 2026, PPN PMSE Penyumbang Terbesar

18 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 T per Agustus 2026, PPN PMSE Penyumbang Terbesar
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

JAKARTA– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis realisasi penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital. 

Hingga 31 Agustus 2026, total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.   

Pundi-pundi penerimaan digital ini disumbang dari empat sektor utama, yakni Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontribusi terbesar masih ditopang oleh PPN PMSE yang menyumbang Rp44,05 triliun. Disusul oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun, Pajak Fintech sebesar Rp5,28 triliun, serta Pajak Aset Kripto sebesar Rp2,15 triliun.   

DJP Tunjuk Dua Pemungut PPN PMSE Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.   

"Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl," terang Inge.

Dari total pemungut yang terdaftar, sebanyak 244 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. 

Tren setoran tahunan PPN PMSE terus menunjukkan kenaikan signifikan;

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun   

2022: Rp5,51 triliun   

2023: Rp6,76 triliun   

2024: Rp8,44 triliun  

2025: Rp10,32 triliun 

2026 (hingga Agustus): Rp8,38 triliun

Rincian Sektor Pajak Digital Lainnya

1. Pajak Kripto (Rp2,15 Triliun)

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terkumpul sejak 2022. Rincian setorannya terdiri atas:

PPh Pasal 22: Rp1,27 triliun 

PPN Dalam Negeri: Rp881,82 miliar 

Realisasi tahunan: 2022 (Rp246,54 miliar), 2023 (Rp220,89 miliar), 2024 (Rp620,38 miliar), 2025 (Rp796,74 miliar), dan 2026 berjalan (Rp268,95 miliar). 

2. Pajak Fintech P2P Lending (Rp5,28 Triliun)

Pajak dari industri pinjaman online (pinjol) atau fintech terbagi menjadi tiga komponen:

PPN Dalam Negeri: Rp3,08 triliun   

PPh Pasal 23 (Bunga diterima WP DN/BUT): Rp1,48 triliun

PPh Pasal 26 (Bunga diterima WP Luar Negeri): Rp728,13 miliar

Realisasi tahunan: 2022 (Rp446,39 miliar), 2023 (Rp1,11 triliun), 2024 (Rp1,48 triliun), 2025 (Rp1,37 triliun), dan 2026 berjalan (Rp878,18 miliar).

3. Pajak SIPP (Rp5,75 Triliun)

Pajak pengadaan pemerintah via SIPP terdiri dari:

PPN: Rp5,33 triliun  

PPh Pasal 22: Rp417,65 miliar   

Realisasi tahunan: 2022 (Rp402,38 miliar), 2023 (Rp1,12 triliun), 2024 (Rp1,33 triliun), 2025 (Rp1,23 triliun), dan 2026 berjalan (Rp1,67 triliun).

Dorong Keadilan Perpajakan

Inge menekankan bahwa penggalian potensi perpajakan di sektor ekonomi digital ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.

"Kami memiliki harapan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," pungkasnya.  

Informasi selengkapnya mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses publik melalui situs resmi pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari