BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di Pasar Wiralaga I, Kabupaten Mesuji, memasuki babak baru. Polisi berhasil menangkap Abu Rohman (35), terduga pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi selama dua hari di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, Abu Rohman ditangkap tim gabungan Polsek Tanjung Raya dan Polres Mesuji pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah OKI.
"Pelaku pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami tangkap," kata Firdaus, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Abu Rohman bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Kapolres menyebut tersangka merupakan residivis dengan sebagian catatan kriminal, termasuk perkara pembunuhan pada 2015.
Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor pada 2007, perkara penggunaan senjata api dan senjata tajam pada 2010, serta kasus pengrusakan pada 2017.
Dalam kasus terbaru ini, polisi juga menemukan fakta bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak korban merupakan senjata rakitan milik tersangka.
Abu Rohman mengaku membuat sendiri senjata api rakitan jenis revolver tersebut dengan alasan untuk menjaga diri.
Setelah menembak korban, senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan disebut dibuang ke Sungai Wiralaga.
Sementara itu, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi yang ditemukan di sekitar tempat tersangka tidur.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya pakaian, handuk, rekaman CCTV dan sebagian barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres mengungkapkan, aksi penembakan diduga dipicu persoalan hubungan rumah tangga. Tersangka disebut emosi setelah korban yang merupakan mantan istrinya menolak diajak rujuk dan memilih meninggalkan rumah tersangka. Korban kemudian ditembak saat dalam perjalanan kembali menuju rumah orang tuanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) pagi di kawasan Pasar Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Korban bernama Yanti (36), warga Wiralaga I, meninggal dunia setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan.
Usai melakukan aksinya, Abu Rohman melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah OKI. Polisi kini masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.