Saturday, 26 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pria Jateng Peras Wanita Lampung Rp289 Juta, Ancam Sebar Video Pribadi

26 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pria Jateng Peras Wanita Lampung Rp289 Juta, Ancam Sebar Video Pribadi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berusia 33 tahun di Lampung Selatan. Korban menjadi sasaran pemerasan setelah pria yang dikenalnya melalui dunia maya merekam video pribadi tanpa sepengetahuannya dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman.

Pelaku diketahui berinisial MR (20), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Brebes, pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dengan modus love scamming yang kemudian berkembang menjadi pemerasan.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya semakin intens berkomunikasi dan melakukan panggilan video.

Dalam salah satu video call, pelaku diduga meminta korban membuka pakaian, lalu diam-diam merekam percakapan dan aktivitas tersebut.

Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk menekan korban. MR mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.

Karena takut rekaman pribadinya tersebar, korban beberapa kali melakukan transfer ke rekening yang digunakan pelaku melalui SeaBank dan BCA.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mentransfer beberapa uang," kata Stefanus.

Total uang yang berhasil dikirim korban mencapai Rp289.940.000. Polisi menyebut uang tersebut tidak seluruhnya merupakan milik korban, karena sebagian berasal dari keluarga dan uang titipan milik tetangganya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka di Brebes, tim Tekab 308 bergerak ke Jawa Tengah dan menangkap MR di rumahnya.

Polisi turut menyita dua unit ponsel, bukti transaksi, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank serta beberapa dokumen milik tersangka.

MR kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari