Monday, 14 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pendapatan Turun, Belanja APBD Perubahan Tanggamus Justru Naik Rp20 Miliar

14 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Pendapatan Turun, Belanja APBD Perubahan Tanggamus Justru Naik Rp20 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tanggamus turun sekitar Rp30 miliar, pemerintah daerah justru mengusulkan kenaikan belanja dalam APBD Perubahan 2026 hingga mencapai Rp1,74 triliun.

Untuk menutup struktur pembiayaan tersebut, Pemkab Tanggamus juga memasukkan pinjaman daerah Rp65 miliar dalam rancangan perubahan APBD.

Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 itu disampaikan Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Senin (14/9/2026).

Pada saat yang sama, Pemkab Tanggamus menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD.

Angka-angka tersebut menjadi sorotan utama dalam rancangan perubahan anggaran. Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1,67 triliun turun menjadi Rp1,64 triliun.

Sebaliknya, belanja daerah justru bergerak naik. Dari sebelumnya Rp1,72 triliun, belanja dalam rancangan APBD-P 2026 meningkat menjadi Rp1,74 triliun.

Artinya, ketika kemampuan pendapatan daerah diproyeksikan menyusut, kebutuhan belanja pemerintah justru bertambah.

Tekanan fiskal tersebut semakin terlihat dari sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.

Dari angka tersebut, terdapat pinjaman daerah Rp65 miliar dan SiLPA tahun sebelumnya Rp65,2 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan justru turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.

Bupati Saleh Asnawi menekankan rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.

Namun, kombinasi antara pendapatan yang turun, belanja yang naik dan masuknya pinjaman daerah membuat pembahasan APBD-P 2026 menjadi agenda strategis DPRD. 

Setiap rupiah belanja akan diuji, terutama untuk memastikan kenaikan anggaran benar-benar berujung pada pelayanan dan pembangunan daerah yang dirasakan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga melaporkan rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota tidak hadir, terdiri atas dua orang sakit, 13 izin dan tiga tanpa keterangan.

Dalam nota pengantar, Bupati Saleh Asnawi menyebutkan, APBD Perubahan 2026 diperlukan sebagai landasan pelaksanaan program dan agenda pembangunan daerah pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran.

Karena itu, pembahasan di DPRD tidak sekadar menyangkut perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menentukan prioritas penggunaan keuangan daerah pada sisa tahun berjalan.

Selain perubahan APBD, Pemkab Tanggamus menyampaikan enam Ranperda yang dinilai berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah ekonomi, hingga pemerintahan pekon.

Keenam Ranperda tersebut meliputi :

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
  2. Ranperda perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  3. Ranperda tentang Rencana pembangunan daerah Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046
  4. Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP)
  5. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon
  6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bupati Saleh Asnawi menyebutkan Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.

"Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah dampak buruk pengelolaan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Bupati Saleh.

Menurut Saleh, hal ini menjadi penting di tengah persoalan sampah yang tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan dan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

Sementara Ranperda tentang Rencana pembangunan daerah Industri Kabupaten Tanggamus 2026-2046 diarahkan menjadi pedoman pembangunan daerah industri daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan sektor industri.

'pembangunan daerah industri tersebut akan diarahkan dengan memanfaatkan potensi unggulan Tanggamus, terutama pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata," ujar Saleh 

Dua Ranperda lainnya menyentuh langsung tata kelola pemerintahan di tingkat pekon, yakni perubahan aturan mengenai BHP serta tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.

Salah satu poin penting yang menjadi dasar penyesuaian adalah perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan periodisasi maksimal dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan jumlah 299 pekon, perubahan regulasi tersebut akan memiliki dampak cukup luas terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyampaian APBD-P 2026 dan enam Ranperda tersebut kini menjadi pekerjaan DPRD Tanggamus untuk dibahas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya belanja yang diusulkan ketika pendapatan justru mengalami penurunan membuat pembahasan APBD-P 2026 menjadi salah satu agenda penting DPRD. Terlebih, terdapat tambahan sumber pembiayaan berupa pinjaman daerah Rp65 miliar yang harus dikaji secara cermat agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari.

Bupati Saleh Asnawi mengharapkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran 2026 dapat segera digelar.

“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.

Setelah penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD Tanggamus selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026 dan enam Ranperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari