Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Diduga Korupsi Rp614 Juta, Mantan Pejabat PUTR Metro dan Konsultan Jadi Tersangka

01 September 2026 22:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
‎Diduga Korupsi Rp614 Juta, Mantan Pejabat PUTR Metro dan Konsultan Jadi Tersangka
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019.

‎Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FES yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta US yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pekerjaan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Arif, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Metro telah meminta keterangan dari sedikitnya 22 orang saksi dan dua orang ahli.

“Jadi acara ini merupakan acara penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Metro. Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli,” ujar Arif, Selasa (1/9/2026) malam.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, yang diselenggarakan oleh Dinas PUTR Kota Metro pada Tahun Anggaran 2019.

‎“Pada hari ini kami melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang saksi yang sebelumnya kami naikkan statusnya menjadi tersangka, yakni FES selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2019 dan US selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas,” tegasnya.

‎Usai menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Metro untuk kepentingan proses penyidikan.

‎“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dua tersangka tersebut, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Metro,” ungkap Arif.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor Inspektorat Kota Metro untuk melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp614.439.387,97.

‎Arif mengungkapkan, terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pasal primair dan subsidair sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang disangkakan dalam proses penyidikan.

‎Kendati dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Metro memastikan penyidikan perkara tersebut belum berhenti.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti dan keterlibatan dalam perkembangan penyidikan.

‎“Kita tunggu pengembangan proses dari tindak pidana korupsi ini. Kami masih melakukan tindak lanjut terhadap perkembangan penyidikannya. Bila memang nanti ditemukan dugaan terhadap orang-orang lain atau pihak yang berkepentingan di situ dan patut harus dipertanggungjawabkan, nanti akan kami sampaikan,” tandas Arif.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak FES maupun US terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kedua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menempuh seluruh proses hukum yang berlaku, sementara Kejari Metro masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari