Friday, 12 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Siap Tuntaskan Utang DBH Rp549 Miliar Akhir 2026

12 June 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Siap Tuntaskan Utang DBH Rp549 Miliar Akhir 2026
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang tercatat sebesar Rp549 miliar.

Pembayaran tersebut ditargetkan tuntas secara bertahap hingga akhir tahun anggaran 2026.

Hal tersebut mengemuka setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyebutkan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah perlu dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pemeriksaan, tertundanya pembayaran terjadi karena pelaksanaan belanja tidak didukung ketersediaan dana yang memadai.

Selain utang DBH sebesar Rp549 miliar atas ketetapan pajak 2025, BPK juga mencatat adanya utang belanja daerah tahun 2025 senilai Rp237 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal, menggarisbawahi bahwa Pemprov Lampung telah memiliki skema penyelesaian yang telah disepakati bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Untuk DBH ke kabupaten/kota sudah ada kesepakatan sejak 2023 dan 2024. Itu akan diselesaikan secara bertahap. Mekanismenya sudah ada," ujar Mirza.

Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan bahwa jajaran Pemprov Lampung segera menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya, Pemprov Lampung tetap menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

"Tentu kami bersyukur atas capaian WTP yang ke-12. Namun, pesan Pak Gubernur agar kita segera berbenah. Untuk utang DBH, kami melakukan manajemen kas daerah agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik," jelas Marindo.

Ia optimistis seluruh kewajiban DBH dapat diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2026. Meskipun belum merinci detail teknis maupun daerah penerima karena laporan baru diterima hari ini, pihaknya memastikan akan segera memproses kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah diakui sebagai utang, maka dalam ketentuan tindak lanjut, harus kita selesaikan. Insyaallah kami akan tindak lanjuti segera," pungkas Marindo.

Melalui langkah strategis tersebut, Pemprov Lampung menginginkan tata kelola keuangan daerah ke depan menjadi lebih sehat, realistis, dan berkelanjutan

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari