BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemprov) Lampung menggelar rapat pleno finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi sekaligus mengarahkan pembangunan daerah daerah secara berkelanjutan untuk 20 tahun ke depan.
Rapat tersebut membahas penyempurnaan dokumen RTRW yang akan menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penyusunan kebijakan pembangunan daerah, hingga pemberian kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra Bangsawan menyampaikan, revisi RTRW merupakan instrumen penting dalam mendukung percepatan investasi di daerah.
"Dokumen RTRW merupakan salah satu instrumen utama untuk mendukung investasi. Hari ini kami menyusun sekaligus memfinalkan revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat sebagai dasar pengembangan wilayah ke depan," kata Vika, saat dimintai keterangan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi pariwisata yang telah dikenal hingga tingkat internasional sehingga menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan revisi RTRW tersebut.
Ia menjelaskan, arah penataan ruang yang disusun tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memastikan seluruh potensi daerah dapat berkembang secara terencana dan berkelanjutan.
"Untuk Pesisir Barat, perhatian utama memang pada sektor pariwisata. Potensinya sudah bertaraf internasional, sehingga selama 20 tahun ke depan kawasan ini kita tata agar mampu berkembang lebih optimal," ujarnya.
Selain pengembangan kawasan wisata, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan kawasan sempadan pantai.
Menurut Vika, kawasan tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan meskipun di sisi lain tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Sempadan pantai menjadi salah satu perhatian dalam revisi RTRW ini. Kawasan tersebut harus berkembang, tetapi tetap tertata dan terlindungi karena memiliki fungsi yang harus dijaga," jelasnya.
Vika menambahkan keterangan, revisi RTRW Pesisir Barat tidak hanya mengatur sektor pariwisata. Dokumen tersebut juga mengakomodasi penataan kawasan lindung, kawasan pertanian, kawasan perikanan, hingga berbagai fungsi ruang lainnya agar pembangunan daerah di Pesisir Barat berjalan seimbang antara aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Semua sektor kita atur, mulai dari kawasan lindung, pertanian, perikanan, hingga kawasan lainnya. Namun memang titik tekan untuk Pesisir Barat berada pada pengembangan sektor pariwisata," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan revisi RTRW kali ini dikhususkan untuk Kabupaten Pesisir Barat. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi RTRW di kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
"Hari ini khusus Pesisir Barat. Sebelumnya sudah ada Kabupaten Lampung Timur dan beberapa kabupaten lainnya yang juga telah berproses. Revisi RTRW akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing daerah," pungkasnya.