BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pansus) DPRD Provinsi Lampung resmi menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan masih terdapat beberapa persyaratan teknis dan aspek hukum yang perlu disempurnakan.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Lampung, Iswan H. Caya menjelaskan, penarikan Raperda dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait penyertaan modal atau saham pemerintah daerah. Ketentuan itu harus diakomodasi melalui APBD murni, bukan APBD Perubahan," kata Iswan, Selasa (14/7/2026).
Selain berkonsultasi dengan Kemendagri, Pansus juga meminta masukan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di beberapa daerah.
Dari hasil pendalaman tersebut, Pansus menemukan masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama pada bagian pertimbangan hukum.
Karena itu, Pansus bersama pihak pengusul sepakat menarik Raperda untuk dilakukan perbaikan secara menyeluruh sebelum kembali diajukan ke DPRD.
Iswan menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, karena pembahasannya berlanjut hingga 2026, proses pengajuannya harus dilakukan kembali setelah seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.
Ia menekankan, penarikan Raperda bukan berarti membatalkan rencana perubahan status Bank Lampung.
Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan pemerintah pusat.
"Setelah seluruh persyaratan dan aspek hukumnya selesai disempurnakan, Raperda akan kembali diajukan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung," tegasnya.
Pansus menginginkan penyempurnaan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung penguatan kelembagaan dan pengembangan Bank Lampung di masa mendatang.