Tuesday, 18 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Buka Peluang Kolaborasi Olah Sampah Pasar Jadi Pupuk Organik

18 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Buka Peluang Kolaborasi Olah Sampah Pasar Jadi Pupuk Organik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dengan yayasan, komunitas, dan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah pasar, khususnya sampah organik yang berpotensi diolah menjadi pupuk organik.

Wakil Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Jihan Nurlela menyebutkan, pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi lintas pihak agar persoalan sampah dapat ditangani mulai dari sumbernya hingga menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi.

Hal itu disampaikan Jihan saat menerima paparan Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung terkait program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik, Selasa (18/8/2026).

Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, menjelaskan yayasannya tengah mengembangkan pengolahan sampah organik, terutama yang berasal dari pasar, menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan kembali untuk sektor pertanian.

Menurutnya, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayuran dan buah, makanan, daun, kayu, serta bahan organik lainnya. Besarnya komposisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendukung ketahanan pangan.

"Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung," ujar Adyanta.

Saat ini, program tersebut telah diuji coba di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Sampah pasar dari Jatimulyo dikumpulkan, kemudian dicacah dan diproses melalui fermentasi dengan tambahan bahan organik lain, seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.

Namun, Adyanta menyebutkan pengembangan program masih menghadapi beragam kendala. Salah satunya, sampah pasar masih banyak yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber.

"Selain itu, proses pemilahan secara manual membutuhkan waktu cukup lama sehingga sampah organik sudah lebih dulu mengalami pembusukan sebelum masuk ke tahap pengolahan," katanya.

Karena itu, yayasan menginginkan pemerintah dapat membantu memastikan ketersediaan bahan baku berupa sampah pasar, membuka akses distribusi pupuk organik, serta mendorong pengembangan produk agar memiliki daya saing dan dapat menjadi salah satu produk unggulan daerah.

"Kami menginginkan Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan," jelasnya.

Adyanta juga mendorong agar pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber. Pasar, kata dia, dapat menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik sehingga sampah organik dapat langsung diolah, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke tempat pemrosesan akhir atau pengelolaan lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Jihan menyebutkan Pemprov Lampung pada prinsipnya mendukung berbagai inisiatif masyarakat dalam menangani persoalan sampah.

"Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa," ujar Jihan.

Meski demikian, Jihan menjelaskan pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh sampah dari pasar di berbagai daerah kepada satu yayasan atau perusahaan.

Menurutnya, pemerintah provinsi dapat mengambil peran sebagai koordinator dan fasilitator dengan mempertemukan pihak yang memiliki inovasi pengolahan sampah dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan.

"Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota," jelasnya.

Jihan menyebutkan Pemprov Lampung akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melihat peluang kerja sama tersebut. Terlebih, pengolahan sampah organik menjadi pupuk memiliki manfaat ganda, yakni mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian.

Terkait pemasaran pupuk organik, Pemprov Lampung juga akan mengomunikasikan peluang tersebut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Pemerintah dapat membantu membuka akses dan mengakomodasi produk agar masuk ke pasar. Namun, penerimaan produk tetap ditentukan oleh kualitas serta kebutuhan dan minat masyarakat," katanya.

Jihan juga menyebut Pemprov Lampung saat ini memiliki program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang diintegrasikan dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa.

Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi ruang untuk mendiskusikan kemungkinan pengembangan maupun adopsi inovasi yang dikembangkan yayasan.

"Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketersediaan bahan baku di masing-masing wilayah," kata dia. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari