Friday, 02 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tangki Truk Dimodifikasi, Pria di Lampung Utara Diduga Borong Solar Subsidi Berulang Kali

02 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Tangki Truk Dimodifikasi, Pria di Lampung Utara Diduga Borong Solar Subsidi Berulang Kali
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Seorang pria berinisial H diamankan setelah polisi mendapati kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Kasus tersebut terungkap saat Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan inspeksi dan pemantauan di beberapa SPBU.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, petugas melihat Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca yang menggunakan tangki ganda hasil modifikasi. Kendaraan itu dicurigai karena diduga melakukan pengisian solar subsidi berulang kali di beberapa SPBU.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pengemudinya sebagai H.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan solar hasil pembelian tersebut, yakni sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar beserta beberapa peralatan pendukung.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini menuturkan, pelaku diduga memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dibagi menjadi dua bagian agar dapat membawa BBM lebih banyak.

Polisi juga menduga pengisian dilakukan berkali-kali menggunakan barcode BBM subsidi yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

“Modus pelaku dengan memodifikasi tangki mobil truk menjadi dua, kemudian pelaku mengisi solar di SPBU berulang kali dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain,” kata Raswidiati, dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki modifikasi yang berisi sekitar 300 liter solar.

Selain itu, diamankan 28 jeriken berisi solar dengan total sekitar 896 liter, 30 jeriken kosong, timbangan digital, rotak, dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta beberapa barang lain.

Polisi juga mengamankan tangkapan layar barcode BBM, pelat nomor F 8656 MD dan telepon seluler Vivo Y17s yang diduga menyimpan lima barcode Pertamina.

Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan pola pembelian solar subsidi secara berulang.

Kapolres juga meminta pengelola SPBU lebih teliti memastikan barcode sesuai dengan kendaraan serta menyerukan masyarakat tidak menggunakan barcode milik kendaraan lain saat membeli BBM bersubsidi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari