BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Ditkrimsus) Polda Lampung bakal berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas menyikapi antrean kendaraan yang terjadi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa pekan terakhir.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mencari langkah yang dapat dilakukan untuk mengurai antrean, khususnya pada penyaluran Biosolar subsidi, termasuk dugaan penyelewengan dengan modus Barcode Fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, dari hasil koordinasi dan evaluasi, terdapat beberapa faktor yang dinilai ikut memengaruhi meningkatnya permintaan terhadap Biosolar.
Salah satunya adalah perbedaan harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Heri menyebut, harga Biosolar berada di kisaran Rp6.000 per liter, sedangkan BBM nonsubsidi berada di kisaran Rp23.000 per liter.
Menurutnya, selisih harga tersebut dapat memunculkan perubahan pola konsumsi masyarakat. Konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite berpotensi beralih menggunakan Biosolar.
"Terkait fenomena yang mungkin masih terjadi beberapa akhir minggu ini antrean di sekitar SPBU. Setelah kita koordinasi, kita evaluasi, belanja masalah bahwa salah satu yang mungkin menjadi faktor utama adalah disparitas atau gap harga yang sangat jauh antara yang subsidi yaitu Biosolar, yang harga Rp6.000 sekian dengan Rp23.000 sekian," kata Heri, Jumat, 2 Oktober 2026 di Mapolda Lampung.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi persoalan karena perbedaan harga yang besar dapat mendorong konsumen yang sebelumnya tidak menggunakan Biosolar untuk ikut menggunakan BBM subsidi tersebut.
Di sisi lain, pembatasan terhadap konsumen tidak bisa dilakukan begitu saja apabila mereka telah memenuhi prosedur untuk mendapatkan barcode pembelian Biosolar.
Heri menyampaikan, masyarakat yang sudah memperoleh barcode melalui prosedur yang berlaku memiliki hak untuk menggunakan kuota tersebut.
"Tentu ini menjadikan permasalahan yang akan timbul akibat range harga yang sangat jauh. Salah satunya adalah perubahan konsumen yang tadinya mungkin menggunakan Dexlite menjadi Biosolar," ujarnya.
Karena itu, menurut Heri, persoalan antrean Biosolar tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Polda Lampung juga memastikan penyaluran BBM subsidi di tingkat SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Polda Lampung, kata dia, tetap melakukan pengawasan agar Biosolar subsidi tidak diselewengkan, termasuk digunakan untuk kepentingan industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama Pertamina dan Hiswana Migas. Pihak-pihak terkait juga memberikan pemahaman kepada SPBU mengenai tahapan yang diperbolehkan, hal-hal yang dilarang, serta kewajiban dan kewenangan dalam proses penyaluran Biosolar.
"Tapi tetap, Polri khususnya kita Polda Lampung tetap mengawasi kepada SPBU jangan sampai melakukan penyelewengan, terutama menyalahgunakan subsidi Biosolar kepada industri dan sebagainya," tegas Heri.
Ia menuturkan lebih lanjut, SPBU harus memastikan setiap pengisian Biosolar dilakukan sesuai barcode. Pengisian di luar ketentuan maupun melebihi volume yang tercantum dalam barcode tidak diperbolehkan.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah adanya upaya mengambil BBM subsidi dalam jumlah lebih besar dengan menggunakan sarana penyimpanan yang tidak semestinya.
Heri menyebut pihaknya mengantisipasi kemungkinan adanya konsumen yang menggunakan barcode secara sah, tetapi kemudian melakukan pengisian dengan cara yang memungkinkan volume BBM yang diambil lebih banyak.
"Melarang orang mengisi di luar dari barcode dan atau yang melebihi dari barcode, bahkan mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menggunakan barcode tetapi mengisinya dengan cara yang lebih banyak menggunakan tangki siluman dan sebagainya," katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Heri, terus ditekankan kepada organisasi gabungan SPBU, Hiswana Migas, maupun Pertamina agar pengawasan di lapangan dapat berjalan.
Selain pengawasan, Polda Lampung juga membahas kemungkinan penyesuaian pembagian kuota Biosolar antardaerah sebagai salah satu opsi untuk mengatasi antrean.
Heri menyampaikan, kebutuhan Biosolar di setiap daerah berbeda. Karena itu, pembagian kuota dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan masing-masing wilayah.
Ia mencontohkan Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang memiliki jalur lalu lintas kendaraan cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila dilakukan evaluasi terhadap distribusi kuota.
"Kita mencoba mencari solusi dengan pemerintah terkait pembagian kuota nih, kuota jatah apakah mungkin ada beberapa daerah yang mungkin dikurangi karena mungkin yang lebih membutuhkan di daerah A misalkan atau di Bandar Lampung lebih banyak membutuhkan karena ini jalur lintas, atau di Lampung Selatan," jelasnya.
Sementara itu, apabila terdapat daerah yang kebutuhan Biosolarnya relatif lebih rendah, penyesuaian kuota dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah bersama Pertamina.
Heri menyebut Polda Lampung akan menyampaikan masukan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Adapun keputusan mengenai pembagian kuota tetap menjadi kebijakan pemerintah dan Pertamina.
"Kalau nanti mungkin di Pesisir Barat dan di sebagian bisa nanti untuk adalah kebijakan dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.
Menurut Heri, penyesuaian tersebut bukan semata-mata mengurangi kuota suatu daerah, tetapi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penambahan kuota di wilayah yang tingkat kebutuhannya lebih tinggi.
Dengan begitu, distribusi BBM subsidi diharapkan lebih menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah dan dapat membantu mengurangi kepadatan antrean yang terjadi di beberapa SPBU.
"Kita akan kasih masukan saja kepada kedua instansi tersebut untuk dibicarakan sehingga mudah-mudahan dengan pembagian kuota, pengurangan, penambahan bagi berbagai daerah bisa mengurai kemacetan yang ada sekarang ini," pungkas Heri.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 10 barcode fiktif pembelian BBM yang masih aktif ditemukan polisi dari telepon seluler milik seorang pria yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Bandar Lampung.
Pria parobaya Jhoni (46) diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat berada di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menyampaikan, Jhoni diamankan saat menggunakan mobil Colt Diesel yang telah dimodifikasi.
"Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter," kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan tangki tersebut telah terisi sekitar 320 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Selain tangki modifikasi, petugas juga menemukan mesin penyedot BBM dan satu telepon seluler.
Dari telepon seluler tersebut, polisi menemukan 30 barcode pembelian BBM. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 10 barcode yang masih aktif.
Regan menyampaikan, asal-usul barcode tersebut masih didalami penyidik. Berdasarkan keterangan sementara Jhoni, barcode diperoleh dengan cara membeli secara online.
"Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sementara, Jhoni mengaku solar yang dibelinya bukan untuk digunakan sendiri. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer.
Harga jualnya disebut berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
"Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar tiga bulan," ungkapnya.
Polisi masih mendalami keuntungan yang diperoleh Jhoni dari aktivitas tersebut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul puluhan barcode yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain dalam aktivitas pembelian dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Colt Diesel warna hijau dengan nomor polisi BE 9065 AK, satu tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi sekitar 320 liter solar.
"satu mesin sedot, satu telepon seluler, serta 30 barcode yang ditemukan di dalam ponsel tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Jhoni dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan enam tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya masih kita dalami, termasuk penerima solar tersebut," tandasnya.(*)