Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Berjuang Rebut Kembali Dana PI Migas yang Tertahan

29 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Berjuang Rebut Kembali Dana PI Migas yang Tertahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus intensifkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) demi mengawal pengembalian dana Participating Interest (PI) migas yang saat ini masih berproses di ranah hukum.

Langkah ini menjadi krusial di tengah kebutuhan fiskal daerah yang kian mendesak, terutama untuk menggenjot pembangunan daerah infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di saat Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan bahwa pemprov tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, koordinasi lintas instansi terus digalakkan agar penanganannya berjalan sesuai koridor hukum.

"Bukan sekadar mulai lagi, koordinasi ini memang selalu rutin kami lakukan. Kami selalu berkoordinasi dan menghormati setiap rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan ini melibatkan beberapa instansi terkait termasuk Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen mengamankan hak-hak pemerintah yang bermuara pada kepentingan masyarakat luas.

"Kami yakin semua penyelenggara negara akan memastikan bahwa apa yang menjadi hak pemerintah, yang pada akhirnya adalah hak rakyat, akan diprioritaskan untuk diselesaikan," ujarnya.

Meskipun memancarkan optimisme bahwa dana bernilai miliaran rupiah itu bakal kembali ke kas negara, Marindo mengakui ada prosedur panjang yang harus dilalui sehingga kepastian waktu pengembaliannya belum bisa dirinci secara pasti.

"Tentu ada tahapan dan prosesnya. Bukan berarti kami tidak aktif, tetapi ada tahapan serta proses hukum yang harus kita hormati bersama, sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, desakan agar pemprov bergerak cepat datang dari DPRD Lampung. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Akhmad Iswan H. Caya, meminta pemprov mengambil langkah-langkah konkret memperjuangkan dana PI yang tertahan.

Menurut Iswan, dana tersebut bukan sekadar urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan modal strategis pembangunan daerah daerah. Apalagi, realisasi PAD Lampung saat ini masih berada di kisaran 34 persen, sehingga optimalisasi berbagai sumber pendapatan menjadi sebuah keharusan.

Iswan mendorong adanya perpaduan langkah hukum maupun nonlitigasi yang berjalan beriringan dengan proses hukum di Kejati. Dana segar tersebut dinilai sangat dinantikan untuk mendanai berbagai sektor vital seperti perbaikan jalan lingkungan, jaringan irigasi, fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan.

Di sisi lain, persoalan ini juga menyangkut kepastian finansial masa depan. Sejak tahun 2022, Lampung tercatat belum kembali menerima aliran dana PI, di mana penerimaan berikutnya masih sangat bergantung pada tingkat produksi migas pasca-pemeliharaan fasilitas. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari