BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menuturkan langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemprov Lampung sudah menggelar rapat bersama sebagian perangkat daerah terkait informasi yang beredar di media sosial maupun media online. Rapat melibatkan Asisten Administrasi Umum, Dinas Sosial, Inspektorat, dan Biro Hukum," kata Marindo, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Lampung masih menunggu dokumen resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum ASN yang bersangkutan. Sambil menunggu dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Lampung telah membentuk tim klarifikasi untuk melakukan pendalaman dan validasi data.
"Kami ingin memastikan seluruh informasi yang diperoleh benar-benar sesuai fakta. Tim klarifikasi dibentuk untuk memvalidasi data sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan kepegawaian dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Marindo menekankan, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila proses hukum terhadap ASN tersebut terus berlanjut.
"Pemprov Lampung akan taat pada regulasi ASN. Jika terdapat penetapan tersangka, penahanan, atau tahapan hukum lainnya, maka tindak lanjut administratif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, Marindo menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan dari ASN yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan memiliki hak untuk menentukan apakah membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah atau menggunakan kuasa hukum sendiri. Pada prinsipnya pemerintah siap membantu sepanjang sesuai ketentuan dan ada permintaan resmi," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung agar selalu menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Status ASN melekat setiap saat. Karena itu seluruh kewajiban, larangan, dan etika profesi harus dipahami serta dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng subsidi MinyaKita. Keduanya yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diduga berperan sebagai pemodal.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi. ALS diketahui merupakan ASN aktif yang bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung, sehingga penetapan status tersangkanya menjadi perhatian khusus Pemprov Lampung.