Friday, 24 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Akui Keuangan Wahana Raharja Seret, Hak 7 Eks Pegawai Belum Terbayar

24 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Akui Keuangan Wahana Raharja Seret, Hak 7 Eks Pegawai Belum Terbayar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan hak tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja tetap menjadi perhatian dan prioritas untuk diselesaikan.

Namun, pembayaran tunggakan gaji senilai Rp326.087.940 tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebutkan penyelesaian persoalan tunggakan gaji merupakan tanggung jawab direksi dan komisaris PT Wahana Raharja yang saat ini terus mencari formulasi terbaik.

"Untuk Wahana, kita memiliki direksi dan komisaris yang tentunya mempunyai formulasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Insya Allah yang menjadi hak dan tanggung jawab kepada pegawai menjadi prioritas," ujar Marindo saat dimintai keterangan, Jum'at (24/7/2026).

Meski demikian, ia mengakui kondisi keuangan perusahaan menjadi tantangan utama dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

"Pegawai juga sangat memahami bagaimana mekanisme tata kelola keuangan. Saat ini kondisi keuangan Wahana memang tidak memiliki penerimaan, maka semuanya harus dibicarakan dengan baik-baik sehingga ada solusi untuk pembayaran gaji ini," katanya.

Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung melalui komisaris PT Wahana Raharja bersama Biro Perekonomian selaku sekretariat pembina BUMD telah melakukan pembahasan terkait penyelesaian persoalan tersebut.

"Pemprov melalui Asisten III yang juga komisaris Wahana sudah melakukan pembahasan bersama Biro Perekonomian sebagai sekretariat pembina BUMD. Namun ini menyangkut masalah uang. Dana untuk membayar hak pegawai harus dipastikan berasal dari hasil usaha BUMD. Kalau uang untuk dibayarkan memang tidak ada, tentu harus dicari solusi secara bijak," jelasnya.

Ia memastikan, penyelesaian kewajiban perusahaan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum sekaligus kondisi riil keuangan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Kasus PT Wahana Raharja sendiri bermula dari gugatan tujuh mantan pegawai yang mengaku tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2023.

Perselisihan hubungan industrial tersebut terlebih dahulu dimediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan, para mantan pekerja menyampaikan perusahaan telah menunggak pembayaran upah dalam jangka waktu yang cukup lama serta tidak memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Majelis Hakim PHI kemudian mengabulkan gugatan para pekerja dan memutuskan PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji beserta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan PHI berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan putusan tersebut, PT Wahana Raharja diwajibkan membayarkan hak tujuh mantan pegawai dengan total nilai sekitar Rp326.087.940.

beberapa lembaga bantuan hukum yang mendampingi para mantan pekerja juga mendesak agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari