BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Harapan masyarakat Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), untuk memiliki akses transportasi yang lebih layak akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Pesibar bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan daerah akses jalan dan jembatan menuju wilayah tersebut.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Kantor Pemkab Pesibar, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam membuka akses bagi empat pekon di kawasan Way Haru yang selama bertahun-tahun mengalami keterbatasan transportasi karena berada di wilayah enklave kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Bupati Pesibar, Dedi Irawan, mengungkapkan kerja sama tersebut menjadi dasar hukum sekaligus langkah awal untuk merealisasikan pembangunan daerah akses jalan yang selama ini dinantikan masyarakat.
"Alhamdulillah, dengan perjanjian kerja sama ini harapan masyarakat Way Haru dapat segera terwujud. Selanjutnya akan disusun perencanaan pembangunan daerah akses jalan menuju empat pekon di wilayah tersebut," kata Dedi.
Menurutnya, pembangunan daerah akses jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena akan mempermudah mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Dedi menekankan pembangunan daerah infrastruktur nantinya tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan mengingat jalur yang akan dibangun berada di kawasan konservasi. Karena itu, seluruh proses akan diadakan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama BBTNBBS.
Sementara itu, Kepala BBTNBBS, Hifzon Zawahiri, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mengacu pada prinsip pemanfaatan, perlindungan, dan pengamanan kawasan. Menurutnya, pembangunan daerah akses jalan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tetap menjaga fungsi konservasi TNBBS.
"Semua ruang lingkup pekerjaan telah diatur dalam perjanjian kerja sama dan diadakan sesuai prosedur. Dengan adanya PKS ini, persoalan akses yang selama ini dihadapi masyarakat Way Haru diharapkan dapat segera teratasi," ujar Hifzon.
Ia menjelaskan, pemanfaatan ruang yang diberikan untuk pembangunan daerah jalan memiliki lebar badan jalan dua meter dengan tambahan bahu jalan masing-masing satu meter di sisi kanan dan kiri. Pengaturan teknis pembangunan daerah jalan dan jembatan juga telah dimuat secara rinci dalam dokumen kerja sama.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, masyarakat Way Haru kini memiliki harapan baru untuk menikmati akses transportasi yang lebih baik. Pemerintah daerah memiliki harapan pembangunan daerah infrastruktur ini mampu mempercepat pemerataan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.