Saturday, 13 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit

13 June 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut berulang kali terseret kasus korupsi yang justru berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri.

Yang menjadi komoditas bukan proyek atau perizinan, melainkan opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/6/2026) mengamankan lima auditor dan aparatur sipil negara (ASN) BPK dalam pengembangan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam perkara tersebut, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengaku dirinya hanya menjalankan tugas dan menyebut adanya mekanisme serta keterlibatan pihak lain secara berjenjang.

Pada kasus yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sebagian media disebut sebagai orang dekat, staf, maupun ajudan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.

Penyidik menduga terdapat aliran suap yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan atas proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus Muara Enim menambah panjang daftar perkara serupa yang pernah menjerat pejabat maupun auditor BPK. Publik masih mengingat kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Bogor pada 2022. Saat itu, mantan Bupati Bogor Ade Yasin dinyatakan bersalah karena menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini WTP.

Sebelumnya, pada 2020, aparat penegak hukum juga mengungkap praktik pengondisian temuan audit yang melibatkan auditor BPK di Sulawesi Selatan. Kemudian pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, serta Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara dugaan suap terkait hasil pemeriksaan di Kabupaten Sorong.

Nama BPK juga sempat terseret dalam kasus korupsi proyek infrastruktur dan pengembangan Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, menjadi salah satu pihak yang diproses hukum. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian uang dalam jumlah besar untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dinilai berpotensi menghambat proyek.

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang senilai Rp12 miliar oleh auditor BPK agar Kementerian Pertanian tetap memperoleh opini WTP meski terdapat sebagian temuan dalam pelaksanaan program food estate.

Tak hanya itu, dalam perkara infrastruktur dan pengembangan Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan hasil pemeriksaan BPK.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa sektor audit keuangan negara masih memiliki celah yang rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ketika hasil pemeriksaan dapat dipengaruhi melalui praktik suap, maka fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng akuntabilitas berpotensi kehilangan kredibilitas di mata publik. Karena itu, penguatan sistem pengawasan internal dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari