BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya temuan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP di Bandar Lampung bertentangan dengan beragam peraturan perundang-undangan. Temuan itu mencakup penerapan kuota hingga proses seleksi jalur prestasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan penerapan kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
"Kemudian, penerapan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nur
Rakhman, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan proses penilaian seleksi dan pengumuman
jalur prestasi tidak diadakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan,
dan tanpa diskriminasi.
Temuan lainnya adalah penetapan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi. Menurutnya, ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak
terkait, termasuk Wali Kota Bandar Lampung.
Nur Rakhman menjelaskan, pemerintah daerah diberi waktu tiga hari kerja sejak menerima laporan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Apabila tindakan korektif tidak diadakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan posko tersebut dibuka selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, sebagai tindak lanjut atas masih adanya calon siswa yang belum memperoleh sekolah negeri.
"Posko kita buka di Aula Disdik, jadi bisa datang besok ke situ, " kata Ramdhan, Selasa (7/7/2026).
Melalui posko itu, Disdik akan melakukan pendataan ulang terhadap calon siswa yang belum diterima, kemudian menyalurkannya ke SMP negeri yang masih memiliki sisa daya tampung.
"Yang belum diterima sama sekali di sekolah negeri silahkan datang ke posko. Nanti akan kami data dan kami salurkan ke sekolah yang kuotanya masih tersedia, seperti SMP Negeri 35 dan SMP Negeri 27," ujarnya.
Ia menggarisbawahi, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang benar-benar belum diterima di sekolah negeri mana pun.
"Posko tidak melayani permohonan perpindahan sekolah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus namun ingin berpindah ke sekolah lain," katanya.
Menurut Ramdhan, apabila seluruh kuota SMP negeri nantinya telah terpenuhi, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap berkomitmen memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan bangku di SMP negeri, pemerintah akan memfasilitasi melalui program bantuan pendidikan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Terkait polemik berkurangnya kuota jalur domisili yang memicu protes beragam wali murid, Ramdhan menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian distribusi kuota antar jalur sesuai petunjuk teknis (juknis), bukan karena perubahan daya tampung sekolah.
"Peningkatan jumlah pendaftar pada jalur afirmasi membuat sebagian kuota dari jalur domisili dialihkan untuk memenuhi hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu," jelasnya.
Ia menambahkan keterangan, SPMB memiliki empat jalur penerimaan yakni afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.
Karena itu, lanjut dia, apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota awal, maka penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kuota pada jalur lain, terutama jalur domisili. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan juknis, bukan perubahan aturan di tengah proses seleksi.
Pada SPMB tahun ajaran 2026/2027, jumlah pendaftar tercatat mencapai sekitar 16.000 calon siswa, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 11.000 hingga 12.000 pendaftar. Tingginya minat masyarakat masih terkonsentrasi di beragam SMP negeri favorit di Kota Bandar Lampung.
Melalui pembukaan posko pengaduan tersebut, Disdikbud memiliki harapan seluruh calon siswa yang belum tertampung dapat segera memperoleh sekolah sehingga hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi. (*)