BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro kembali menjadi sorotan. Tim Penilaian Maladministrasi dan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung turun langsung melakukan penilaian di rumah sakit rujukan regional tersebut, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan Ombudsman tersebut guna memastikan bahwa sistem yang dibangun RSUD Ahmad Yani benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar terlihat baik di atas kertas.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian. Salah satunya adalah aspek kualitas layanan yang kemudian diurai dalam empat dimensi, yakni input, proses, output, serta pengaduan.
"Yang pertama, penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik ini ada dua aspek yang kami nilai. Yang pertama adalah aspek kualitas layanan dan ada empat dimensi yang kami nilai, yaitu dimensi input, proses, output dan pengaduan," ujar Dodik.
Pada dimensi input, Ombudsman tidak hanya melihat keberadaan petugas di balik meja pelayanan. Kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu titik penting yang diperiksa melalui wawancara dengan penyelenggara layanan.
Sebab, petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi wajah pertama rumah sakit dan sekaligus menentukan apakah pelayanan terasa manusiawi atau justru membuat pasien semakin tertekan.
Menurut Dodik, kompetensi penyelenggara pelayanan menjadi faktor penting karena kualitas sumber daya manusia akan sangat menentukan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Artinya, keberadaan dokter, perawat, petugas administrasi maupun tenaga pendukung tidak cukup hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi juga kemampuan dan kapasitas mereka dalam memberikan pelayanan.
Pemeriksaan kemudian merambah ke persoalan yang kerap luput dari perhatian, yakni sarana dan prasarana.
Ombudsman melihat ketersediaan loket pelayanan, ruang tunggu, toilet, area parkir hingga fasilitas bagi kelompok rentan.
Kursi roda, ruang laktasi, toilet khusus, serta ruang tunggu khusus menjadi bagian yang turut diperiksa untuk memastikan rumah sakit tidak hanya nyaman bagi pasien yang memiliki kondisi normal, tetapi juga ramah bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Namun, pemeriksaan Ombudsman tidak berhenti pada fasilitas yang kasat mata. Aspek administrasi dan pengawasan internal juga ikut dibedah.
sebagian indikator yang membutuhkan data dukung dokumen akan diperiksa untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan di dalam rumah sakit benar-benar berjalan atau hanya menjadi prosedur administratif.
Dodik memastikan, lemahnya pengawasan internal dapat membuka ruang terjadinya maladministrasi sekaligus meningkatkan potensi munculnya keluhan masyarakat.
Karena itu, Ombudsman turut melihat mekanisme pengawasan yang diterapkan, termasuk bagaimana institusi menangani pengaduan serta bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang mengalami maladministrasi.
"Kalau pengawasan itu tidak jalan sangat berpotensi terjadi maladministrasi atau rawan komplain dari masyarakat. Sehingga kami juga menilai beberapa hal yang berkaitan dengan indikator yang membutuhkan data dukung dokumen seperti pengawasan jalan atau tidak, dan juga kompensasi masyarakat yang mengalami maladministrasi," katanya.
Dimensi berikutnya adalah sistem informasi pelayanan publik. Ombudsman ingin mengetahui apakah masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah ketika hendak mengakses layanan rumah sakit.
Transparansi informasi dianggap penting karena pasien dan keluarga pasien tidak semestinya dipaksa menjadi "detektif" hanya untuk mengetahui prosedur, persyaratan, alur layanan, maupun hak mereka sebagai pengguna pelayanan publik.
Yang tak kalah penting, Ombudsman juga akan turun langsung mendengar suara masyarakat. Wawancara dengan pengguna layanan dilakukan untuk menguji apakah sistem yang dibangun rumah sakit benar-benar memberikan manfaat.
Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata berdasarkan dokumen dan keterangan pejabat, tetapi juga berdasarkan pengalaman pasien ketika menerima pelayanan.
"Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi pemerintahan saja, tetapi juga apakah tata kelola ini manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Dodik.
Penilaian bahkan dimulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ombudsman akan melihat secara langsung bagaimana petugas berinteraksi dengan pasien, termasuk keramahan, respons pelayanan, fasilitas yang tersedia hingga pengalaman masyarakat selama mendapatkan layanan. Di titik inilah klaim tentang pelayanan prima akan berhadapan dengan realitas yang dirasakan pasien.
Sementara itu, Direktur RSUD Ahmad Yani Metro, Eko Hendro Saputra, mengemukakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi penilaian Ombudsman.
Menurutnya, pelayanan terbaik memang harus menjadi rutinitas sehari-hari, bukan sesuatu yang baru dilakukan ketika ada lembaga eksternal datang melakukan pemeriksaan.
"Kita tidak mempersiapkan sih, memang kita pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Yang menilai adalah masyarakat. Angka kepuasan pasien kita berdasarkan hasil survei sudah di atas 80 persen. Semua yang menilai masyarakat, bukan kita. Jadi kepuasan masyarakat itu tujuan kami," kata Eko.
Eko bahkan mengaku optimistis menghadapi penilaian tersebut. Ia menyebut pengaduan masyarakat dikelola, sarana dan prasarana terus dipenuhi, alat kesehatan disiapkan, sementara sumber daya manusia juga mendapatkan pelatihan.
Namun, optimisme tersebut pada akhirnya tetap akan diuji oleh hasil penilaian Ombudsman dan pengalaman masyarakat yang menjadi pengguna layanan.
Salah satu persoalan yang diakui masih menjadi keluhan masyarakat adalah keterbatasan kamar. Kondisi itu, menurut Eko, tidak terlepas dari posisi RSUD Ahmad Yani sebagai pusat rujukan regional.
Dengan kapasitas 313 tempat tidur dan tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 90 persen, tingginya mobilitas pasien membuat antrean maupun keterbatasan ruang rawat menjadi persoalan yang harus diurai.
"Biasanya yang dikeluhkan masyarakat adalah kamar penuh. Memang kita ini pusat rujukan regional. Jadi ke depan akan kita tambah gedung pelayanan lagi, supaya bisa mengurai itu semua," ujarnya.
Dengan BOR di atas 90 persen, persoalan keterisian tempat tidur bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat pasien yang menunggu, keluarga yang mengharapkan mendapat kepastian, serta tenaga kesehatan yang bekerja dalam tekanan mobilitas tinggi.
Karena itu, rencana penambahan gedung pelayanan menjadi pekerjaan rumah penting jika RSUD Ahmad Yani ingin mempertahankan kualitas pelayanan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Eko meminta masyarakat memaklumi apabila dalam kondisi tertentu masih terjadi antrean. Namun, permintaan maaf tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tingginya aktivitas rumah sakit tidak boleh dijadikan alasan permanen untuk membenarkan buruknya pelayanan.
Justru sebagai rumah sakit rujukan regional, standar pelayanan harus semakin tinggi seiring meningkatnya beban layanan.
Kini, klaim kepuasan pasien di atas 80 persen, pengelolaan pengaduan, kesiapan sarana prasarana, kompetensi SDM hingga sistem informasi pelayanan publik akan berhadapan dengan penilaian Ombudsman.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah RSUD Ahmad Yani sudah bekerja keras, tetapi apakah kerja tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.