BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(ESDM) tengah mendalami tujuh kasus pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar.
Kasus tersebut masih diusut melalui tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan aktivitas penambangan ilegal tersebut tersebar di beberapa provinsi besar di Indonesia, yakni di wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
"Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, dimana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2026).
Penanganan kasus tersebut mencakup dua kategori pelanggaran utama yakni adanya aktivitas yang murni tanpa izin, serta perusahaan yang menambang di luar wilayah operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
"Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya," jelasnya.
Penindakan juga diberlakukan bagi pemegang izin resmi yang terbukti tidak mematuhi prosedur operasional yang berlaku.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin untuk memberikan efek jera.
"Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu," pungkasnya.