Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Merasa Dirugikan, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Lapor Polisi

02 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Merasa Dirugikan, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Lapor Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota dewan, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung, Senin, 2 November 2026.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan setelah Yuhadi mengaku meminjamkan uang sebesar Rp150 juta kepada Yunika.

 

Persoalan mencuat setelah mobil yang dititipkan Yunika sebagai bentuk tanggung jawab atas pinjaman tersebut diduga bukan miliknya, melainkan kendaraan milik pihak lain.

 

Yuhadi mengungkapkan, dirinya tidak pernah menginginkan persoalan tersebut terjadi. Terlebih, Yunika merupakan teman sekaligus rekan kerjanya di DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Namun, belakangan namanya ikut terseret dalam perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Ia kemudian mengetahui bahwa mobil yang dititipkan kepadanya diduga merupakan kendaraan yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung.

 

"Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya satu kantor. Tapi belakangan, dua hari belakangan ini kok nama saya dibawa-bawa. Ternyata diduga mobil yang dititipkan kepada saya, yang konon kabarnya mobil ibunya, ternyata itu adalah barang gadai yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung," kata Yuhadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Mapolda Lampung.

 

Ia menjelaskan, awalnya Yunika meminjam uang sebesar Rp150 juta kepadanya. Dalam proses tersebut, Yunika juga menitipkan sebuah mobil yang disebut sebagai kendaraan milik orang tuanya.

 

Belakangan, Yuhadi mengaku baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan milik pihak lain yang diduga merupakan mobil rental.

 

Yuhadi memastikan, dirinya tidak pernah menerima gadai mobil sebagaimana narasi yang berkembang. Menurut dia, penyerahan kendaraan itu terjadi bersamaan dengan peminjaman uang yang dilakukan Yunika.

 

"Dalam konteks itu saya tidak pernah, Yunika itu bahasanya bergadai ya? Tidak. Dia pinjam uang. Dia pinjam uang terus menaruh mobil. Nah, saya enggak tahu mobil ini mobil siapa. Tapi ternyata mobil ini mobil rental. Ya saya serahkan kepada polisi," ujarnya.

 

Yuhadi menyebut mobil jenis Toyota Innova tersebut berada dalam penguasaannya selama kurang lebih tiga bulan. Selama itu, kendaraan tersebut dirawat oleh sopirnya.

 

Setelah mengetahui status kendaraan yang dipersoalkan, Yuhadi mengaku telah menyerahkannya kepada Polda Lampung secara sukarela. Langkah itu dilakukan karena ia mengemukakan kendaraan tersebut bukan miliknya maupun milik Yunika sebagaimana yang sebelumnya ia pahami.

 

Ia juga merasa dirugikan karena uang Rp150 juta yang dipinjamkan berpotensi tidak kembali. Sementara itu, kendaraan yang semula dititipkan sebagai bentuk tanggung jawab atas pinjaman tersebut telah diserahkan kepada kepolisian.

 

"Maka, kalau boleh dipidana-pidanakan, saya ini korban justru. Uang saya dipinjam, potensinya hilang, kemudian mobil juga sudah diserahkan ke Polda Lampung dengan sukarela. Karena bukan mobil saya, bukan mobil Yunika," katanya.

 

Kuasa hukum Yuhadi, Ginda Ashori, memastikan pihaknya melaporkan Yunika atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

 

Ginda menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena kliennya telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Yunika. Namun, kendaraan yang dititipkan sebagai bentuk tanggung jawab atas pinjaman itu diduga bukan milik Yunika.

 

"Dia sudah menguasai uang klien kami, terus kemudian menitipkan kendaraannya yang dia akui adalah miliknya, ternyata milik orang lain," kata Ginda.

 

Menurut Ginda, keberadaan mobil tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan Yuhadi agar bersedia memberikan pinjaman dengan keyakinan uangnya akan dikembalikan.

 

"Artinya, titipan kendaraan ini sebetulnya bukan kemudian keinginan korban, tapi dia untuk meyakinkan korban bahwa saya serius, saya tanggung jawab dan saya akan kembalikan uang itu. Ternyata rupanya kendaraan ini adalah milik orang lain," ujarnya.

 

Ginda menuturkan lebih lanjut, pihaknya mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami kliennya karena uang yang dipinjamkan terancam tidak kembali, sementara kendaraan yang dititipkan telah diserahkan kepada Polda Lampung.

 

Dalam pelaporan tersebut, pihak Yuhadi turut menyerahkan beberapa dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik. 

 

"Di antaranya kuitansi, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta keterangan saksi yang disiapkan untuk membantu proses penanganan perkara," imbuhnya.

 

Yuhadi memastikan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP.B/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 2 November 2026.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari