BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil tindakan terhadap aktivitas pembangunan daerah perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
DLH memasang plang peringatan sekaligus meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan daerah menyusul laporan masyarakat terkait pengerukan kaki Gunung Kucing yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, menyebutkan pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut atas beragam laporan masyarakat yang disampaikan melalui surat, foto, video, hingga pemberitaan media.
Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober 2026. Sehari kemudian, pihak manajemen Angkasa Land juga dipanggil ke kantor DLH untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pembangunan daerah tersebut.
"Kami sudah pernah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober. Pada 27 Oktober, pihak manajemen juga sudah kami minta hadir ke kantor," ujar Wawan saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemantauan, DLH menemukan beragam kondisi yang menjadi perhatian serius. Di antaranya aktivitas pengerukan yang berdekatan dengan aliran sungai, penyempitan badan sungai akibat pembangunan daerah, serta material tanah hasil pengerukan yang meluber hingga ke badan jalan.
Menurut Wawan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih saat memasuki periode dengan intensitas hujan yang berpotensi meningkat.
"Kami melihat aktivitas pengerukan ini rawan. Jangan sampai setelah terjadi longsor atau ada korban jiwa, baru pemerintah melakukan tindakan. Itu yang tidak ingin kami biarkan terjadi," tegasnya.
Atas dasar itu, DLH meminta aktivitas pembangunan daerah perumahan dihentikan sementara hingga persoalan drainase dan aliran sungai mendapatkan kejelasan serta penanganan yang memadai.
Wawan menggarisbawahi, langkah tersebut merupakan upaya antisipasi untuk mencegah risiko lingkungan sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan daerah.
"Kami minta aktivitas pembangunan daerah perumahan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait drainase dan aliran sungai. Kami juga memikirkan masyarakat yang tinggal di sekitarnya," jelasnya.
Meski demikian, penghentian sementara tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh pekerjaan konstruksi. DLH secara khusus meminta pihak pengembang segera merapikan dan menyelesaikan pembangunan daerah pondasi serta talud di bagian atas kawasan agar berada dalam kondisi aman.
Menurut Wawan, pekerjaan tersebut justru perlu segera dituntaskan untuk mengantisipasi potensi longsor. Sebab, penghentian pekerjaan tanpa disertai pengamanan konstruksi dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko bahaya.
"Adanya plang ini bukan berarti aktivitas di bagian atas serta-merta dihentikan total. Kami minta pondasi dan taludnya segera dirapikan sampai aman. Jangan sampai setelah dipasang plang, pekerjaan berhenti begitu saja dan justru menimbulkan risiko longsor," paparnya.
Ia menggarisbawahi, DLH tidak bermaksud menghambat investasi maupun aktivitas usaha di Bandar Lampung. Namun, setiap investasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami mendukung investasi dan pengusaha yang ingin berinvestasi. Tetapi, patuhi juga aturan terkait dampak lingkungannya," tandas Wawan.
Sementara itu, Pengawas Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Proyek Angkasa Land, Ayatullah Bhakti N., menyebutkan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan DLH Provinsi Lampung.
Ia menyebutkan perusahaan akan mempercepat penyelesaian pembangunan daerah talud di bagian atas kawasan sebagaimana arahan yang disampaikan DLH.
"Perusahaan tetap kooperatif dengan dinas. Kami ikuti arahan yang terbaik. Tadi arahannya jelas, pembangunan daerah talud yang di atas diselesaikan dulu. Nanti kami percepat pembangunannya," ujar Ayatullah.
Terkait persoalan aliran sungai dan drainase, Ayatullah menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pembagian tanggung jawab perbaikan, terutama pada saluran air di sisi seberang kawasan pembangunan daerah.
Ia memastikan perusahaan siap melakukan perbaikan apabila persoalan tersebut memang menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
"Kalau itu menjadi tanggung jawab kami, tentu kami perbaiki," katanya. (*)