BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Imbauan tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, hingga Kantor Kementerian Agama di daerah agar lebih maksimal menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyebutkan minimnya sosialisasi berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berujung pada munculnya laporan dugaan maladministrasi.
Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai seluruh mekanisme penerimaan, mulai dari syarat pendaftaran hingga tahapan seleksi pada masing-masing jalur.
“Jangan hanya fokus pada pelaksanaan administratif. Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat benar-benar memahami aturan dan prosedur penerimaan murid baru,” kata Nur Rakhman Yusuf, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, pada sekolah di bawah kewenangan dinas pendidikan terdapat empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Setiap jalur memiliki ketentuan berbeda yang harus dipahami masyarakat sejak awal.
Ombudsman juga menyinggung penerapan Tes Potensi Akademik (TPA) di sebagian SMA unggulan yang masih digunakan sebagai bagian dari proses seleksi jalur domisili.
Nur Rakhman menilai informasi mengenai mekanisme tersebut harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
“Ketentuan penting seperti ini wajib disampaikan sejak awal. Masyarakat jangan sampai baru mengetahui aturan tambahan ketika proses pendaftaran sudah berlangsung,” ujarnya.
Selain keterbukaan informasi, Ombudsman meminta sekolah dan instansi terkait menyiapkan petugas layanan informasi yang mampu memberikan penjelasan secara cepat dan tepat kepada calon peserta didik maupun orang tua.
Pihaknya menggarisbawahi pelayanan informasi yang aktif menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman selama proses penerimaan berlangsung.
Di sisi lain, Ombudsman Lampung juga mengingatkan pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Nur Rakhman mengungkapkan, pada pelaksanaan tahun sebelumnya masih ditemukan adanya juknis yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Temuan tahun lalu harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak kembali terulang pada pelaksanaan tahun ini,” tegasnya.
Ombudsman sebelumnya juga telah melakukan evaluasi bersama seluruh dinas pendidikan di Lampung pada akhir 2025 sebagai upaya memperbaiki pelaksanaan SPMB.
Tak hanya sekolah umum, pengawasan juga berlaku pada satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.
Ombudsman menginginkan pelaksanaan PMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung objektif, adil, transparan, dan bebas diskriminasi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru diminta terlebih dahulu melapor ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Jika tidak mendapat tindak lanjut, pengaduan dapat disampaikan ke Ombudsman Lampung melalui layanan WhatsApp 0811-9803-737.