Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Masyarakat 8 Desa di Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Pengusutan Praktik Mafia Tanah

15 July 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Masyarakat 8 Desa di Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Pengusutan Praktik Mafia Tanah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎ Masyarakat 8 Desa di Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat sebagai bentuk perlawanan terhadap berlarut-larutnya konflik agraria yang mereka hadapi akibat dugaan praktik mafia tanah yang merampas hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.

‎Melalui agenda yang digelar di Desa Sripendowo, Rabu (15/7/2026) ini, masyarakat menyampaikan kegelisahan dan kemarahan atas lambannya penanganan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga.

‎Salah satu perwakilan masyarakat, Suparjo menilai, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan keseriusan dan keberpihakan yang nyata dalam membantu penyelesaian konflik agraria yang terjadi di 8 desa.

‎"Hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai cenderung pasif dan belum mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi masyarakat," ungkapnya.

‎Masyarakat juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat komitmennya terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan pertanahan di Sri Pendowo.

‎"Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, BPN diharapkan mampu memastikan seluruh proses administrasi dan penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," terangnya.

‎Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak akan terwujud tanpa adanya tata kelola pertanahan yang profesional dan akuntabel.

‎Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar BPN mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung penyelesaian konflik agraria secara adil serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.

‎Tidak hanya itu, masyarakat juga turut mengkritik lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan praktik mafia tanah yang ada di 8 desa.

‎Hingga saat ini, masyarakat menilai proses penegakan hukum berjalan sangat lambat dan berlarut-larut tanpa adanya perkembangan yang jelas mengenai pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Masyarakat juga menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria dan ruang-ruang sipil.

‎Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa ruang demokrasi dan partisipasi warga dalam memperjuangkan hak atas tanahnya semakin menyempit akibat menguatnya pendekatan represif dalam pengelolaan konflik agraria.

‎Dalam Mimbar Rakyat ini, masyarakat menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan melalui pendekatan keamanan maupun pengerahan kekuatan negara yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga.

‎Sebaliknya, negara harus mengedepankan prinsip-prinsip supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah dan ruang hidupnya.

‎Oleh karenanya, melalui Mimbar Rakyat ini, masyarakat 8 desa yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

‎1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera mengambil langkah aktif dan nyata dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang terjadi di 8 desa.

‎2. Mendesak BPN Lampung Timur untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan independen serta menghentikan segala bentuk praktik dan kebijakan yang berpotensi menguntungkan mafia tanah dan merugikan masyarakat.

‎3. Mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut secara tuntas dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di 8 desa, termasuk pihak-pihak yang terlibat maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

‎4. Mendesak negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya serta menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap warga.

‎5. Menuntut penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada pemulihan hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.

‎6. Menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria dan ruang-ruang sipil.

‎agenda Mimbar Rakyat turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur yang menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik agraria di 8 desa masih berjalan dan terus diupayakan melalui mekanisme yang tersedia.

‎Namun demikian, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum disertai dengan langkah-langkah konkret, target penyelesaian yang jelas, maupun tindakan nyata yang dapat menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

‎Sementara Direktur LBH, Prabowo Pamungkas mengungkapkan, berbagai pertemuan, koordinasi dan pernyataan komitmen yang selama ini disampaikan belum menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap situasi yang mereka hadapi di lapangan.

‎Oleh karena itu, masyarakat memandang bahwa proses yang berjalan selama ini cenderung berhenti pada aspek administratif dan formalitas kelembagaan, sementara persoalan pokok berupa kepastian hukum atas tanah, pengusutan dugaan praktik mafia tanah, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat masih belum memperoleh penyelesaian yang nyata.

‎"Konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan semata, tetapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat, akses terhadap sumber penghidupan, serta jaminan atas hak-hak konstitusional warga negara," kata Prabowo.

‎Maka dari itu, lanjutnya, negara dan seluruh institusinya memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat, bukan justru membiarkan praktik mafia tanah terus merajalela dan merugikan rakyat.

‎"Mimbar Rakyat ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat di 8 desa untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka," terangnya.

‎Masyarakat menggarisbawahi akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga negara benar-benar hadir dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari