BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sempat menjadi sorotan publik. Pemerintah memastikan mekanisme pengupahan masih dalam tahap penataan, terutama bagi posisi manajerial.
Isu tersebut mencuat setelah sebagian pengelola KDKMP mengeluhkan besaran upah yang diterima. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adanya pengelola yang mengaku hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp76 ribu per bulan, jauh dari ekspektasi awal.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyusun skema penggajian yang lebih jelas untuk pengelola koperasi, khususnya bagi posisi manajer. Sementara untuk tenaga operasional, besaran pendapatan akan menyesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.
"Yang sedang kita kaji adalah soal gaji manajernya. Kalau untuk pegawai, nanti diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi itu sendiri," ujar Ferry di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Detik.com.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan keterangan, pengaturan upah bagi pegawai di bawah posisi manajer akan mempertimbangkan beban kerja serta kondisi keuangan masing-masing KDKMP.
"Yang akan diatur secara pasti adalah manajernya. Namun untuk posisi di bawah manajer tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan pengelolaan koperasi masing-masing," kata Farida.
Farida menjelaskan, operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara. Termasuk pengaturan teknis operasional dan administrasi, sementara Kemenkop tetap melakukan pemantauan serta pengawasan.
"Tata kelola operasionalisasi ada di Agrinas, sehingga detail teknisnya berada di sana. Namun semuanya tetap dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," jelasnya.
Sebelumnya, polemik pengupahan mencuat setelah sebagian pengelola KDKMP menyampaikan keluhan terkait sistem kerja dan pembayaran yang diterapkan. Di Bojonegoro, Jawa Timur, puluhan gerai Koperasi Merah Putih bahkan sempat menghentikan operasional sementara akibat persoalan tersebut.
Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari pengelola koperasi di wilayahnya yang mempertanyakan besaran upah yang diterima. Menurutnya, sebelumnya terdapat informasi bahwa pengelola akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, sebagian pengelola justru menerima nominal yang jauh lebih kecil, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp76 ribu.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengemukakan pihaknya memahami keresahan yang muncul di tengah pengelola KDKMP. Ia menekankan perusahaan berkomitmen memastikan kesejahteraan para personel menjadi perhatian utama.
Joao menyebut pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian dan melakukan verifikasi data untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Kesejahteraan para personel adalah prioritas yang tidak pernah kami kompromikan. Kami akan menindaklanjuti setiap ketidaksesuaian setelah proses verifikasi selesai," ujar Joao melalui akun Instagram pribadinya.
Kemenkop memastikan evaluasi terhadap sistem pengupahan KDKMP akan terus dilakukan agar operasional koperasi desa tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.