BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, mengaku dirinya tidak pernah dijanjikan uang atau menerima uang dari terdakwa mantan Gubernur Arinal Djunaidi terkait pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Namun pada Mei 2023, pukul 11.00 WIB, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari memberikan uang sebesar Rp15 juta kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Mingrum saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen migas pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), di kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026).
"Saya masih ingat, saat itu ada aksi May Day, aksi buruh. Anggota saya tanya kepada saya itu makan minumnya petugas gimana? Saya bilang, ya makan dari kita. Seingat saya ada Bu Ririn dan dia bilang itu ada uang Rp15 juta. Ya saya bilang, kalau gitu tolong dikasih, kita makan minum untuk petugas," jelas Mingrum.
Namun ketika ia diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung, Mingrum menaruh curiga apakah uang tersebut dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Maka ketika saya diperiksa oleh Ibu (penyidik), saya bilang, jangan-jangan itu uang dari sono ya? Itu asumsi saya," imbuhnya.
Mingrum juga kembali menggarisbawahi bahwa dirinya tidak pernah menerima suatu uang dari terdakwa Arinal Djunaidi, pemerintah daerah, PT LJU, PT LEB, dan kawan-kawan.
"Jadi uang Rp15 juta itu saya serahkan, saya kembalikan ke penyidik, sebagai bentuk tanggung jawab saya," tegas Mingrum.
Namun saat penasihat hukum terdakwa Arinal Djunaidi menanyakan langsung terkait pemberian uang Rp15 juta kepada Ririn Kuswantari yang saat itu juga hadir sebagai saksi, Ririn menggarisbawahi ia tidak pernah memberikan uang kepada Mingrum Gumay.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang Rp15 juta kepada Mingrum," tegas Ririn. (*)