Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Mantan Ketua DPRD Lampung Buka Kesaksian soal Janji Arinal, Ririn Akui Pernah Terima Uang Rp50 Juta

05 November 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Mantan Ketua DPRD Lampung Buka Kesaksian soal Janji Arinal, Ririn Akui Pernah Terima Uang Rp50 Juta
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Janji pemberian uang dari mantan Gubernur Arinal Djunaidi kepada pimpinan DPRD terungkap dalam persidangan dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dua mantan anggota DPRD Lampung, Mingrum Gumay dan Ririn Kuswantari, mengungkapkan Arinal pernah menjanjikan uang kepada pimpinan dewan.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di rumah dinas gubernur, Arinal disebut menjanjikan pemberian uang yang bersumber dari dana Participating Interest (PI).

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dana PI 10 persen Wilayah Kerja Migas South East Sumatera (WK SES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 4 November 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Nilam menggali keterangan para saksi mengenai pembentukan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni PT LEB.

Jaksa juga mendalami dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung dalam perkara tersebut.

Mingrum Gumay, mantan Ketua DPRD Lampung, membenarkan Arinal pernah menjanjikan pemberian uang dana PI kepadanya dan wakil ketua DPRD.

Janji tersebut disebut disampaikan ketika pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang PT LJU berlangsung.

Dalam pemeriksaan, jaksa mengonfirmasi keterangan Mingrum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai pernyataan Arinal di ruang transit sebelum rapat paripurna.

"Benar Arinal bilang begitu waktu di ruang transit (DPRD), tapi saya tidak tanggapi karena saya pikir tidak serius," ungkap Mingrum di hadapan majelis hakim.

Mingrum menyebut Arinal kembali menyampaikan janji serupa ketika bertemu pimpinan DPRD Lampung di rumah dinas gubernur.

Meski demikian, Mingrum menggarisbawahi tidak pernah menerima uang dari Arinal maupun pihak lain terkait pembahasan perda PT LJU dan PT LEB.

"Saya tegaskan tidak. Saya tidak pernah menerima dari Arinal, Pemprov, PT LJU, PT LEB," tegasnya.

"Siapa pun saya tidak terima yang berkaitan dengan perda," sambung Mingrum.

Mingrum juga menjelaskan proses pembahasan perubahan perda PT LJU yang menjadi dasar pembentukan anak usaha pengelola dana PI.

Menurutnya, sebelum surat usulan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur, DPRD sempat menggelar rapat pimpinan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah kondisi APBD yang diperkirakan mengalami defisit.

DPRD kemudian meminta penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan anggaran tersebut.

Salah satu pembahasan menyangkut kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PT LJU dan PT LEB, terhadap kas daerah.

Mingrum menyebut surat yang disampaikan DPRD merupakan usulan agar laba atau dividen BUMD diprioritaskan sebagai sumber pemasukan daerah.

Dia juga membenarkan perubahan perda PT LJU berkaitan dengan pembentukan anak usaha agar dapat menerima dana PI.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengungkap pertemuannya dengan Arinal di Kafe Woodstairs yang membahas dana PI dan kondisi BUMD.

Ririn mengaku dihubungi langsung Arinal melalui telepon untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Namun, saat menghubunginya, Arinal tidak menjelaskan secara terperinci agenda pembicaraan.

Dalam pertemuan itu, Arinal disebut menyampaikan bahwa PT Wahana Raharja sebelumnya ditunjuk menerima dana PI pada masa Gubernur Ridho Ficardo.

Namun, Arinal disebut tidak menghendaki Wahana Raharja sebagai penerima dana PI dan menginginkan PT LJU mengambil peran tersebut.

Ririn juga membenarkan Arinal pernah menjanjikan uang kepada pimpinan DPRD Lampung.

Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di ruang transit DPRD dan rumah dinas gubernur.

"Di rumah dinas Arinal menyampaikan nanti akan saya beri uang. Namun, kami tidak menanggapinya," kata Ririn.

Ririn mengaku tidak pernah menerima uang secara langsung dari Arinal.

Namun, dia menyebut pernah menerima uang Rp50 juta dari mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menurut Ririn, Hermawan mendatanginya dan menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari Arinal.

Namun, Hermawan kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan tantiem atau hak direksi.

"Pak Hermawan datang, dia bilang dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta," kata Ririn.

"Saya takut, kan takut. Dia (Hermawan) bilang itu tantiem kami (hak mereka dari direksi)," lanjutnya.

Ririn mengaku kemudian memastikan siapa saja yang telah menerima uang tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga mendalami dugaan intervensi Arinal agar pembahasan perubahan perda PT LJU dipercepat.

Ririn menyebut Arinal meminta proses tersebut segera diselesaikan karena telah ada peringatan dari SKK Migas.

"Beliau bilang dana PI ini tidak bisa didapatkan. Beliau minta dipercepat," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan.

Selain Mingrum dan Ririn, tiga saksi lainnya merupakan terpidana dalam perkara dana PI.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Persidangan juga mengungkap keterangan Mingrum mengenai uang Rp15 juta yang pernah diberikan Ririn sekitar 2023.

Mingrum mengaku uang tersebut digunakan untuk membantu pengamanan aparat saat demonstrasi buruh karena anggarannya tidak tersedia dalam APBD.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut diduga berasal dari dana PI.

Mingrum menggarisbawahi uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada 22 Mei sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Sementara itu, Ririn juga menggarisbawahi telah mengembalikan uang Rp50 juta yang diterimanya kepada penyidik Kejati Lampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari