Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Buntut Kasus Pemukulan, Praktisi Hukum Desak Prayitno Dicopot dari Ketua BK DPRD Lampung Barat

29 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Buntut Kasus Pemukulan, Praktisi Hukum Desak Prayitno Dicopot dari Ketua BK DPRD Lampung Barat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dugaan insiden pemukulan yang melibatkan anggota DPRD Lampung Barat, Prayitno, dalam sebuah acara musik di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, pada Minggu malam (18/10/2026), berbuntut panjang. Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan terkait peristiwa di lokasi acara, tetapi juga memunculkan desakan agar posisi Prayitno sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat dievaluasi dan dipertimbangkan untuk diganti.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum sekaligus advokat Fesbian Fajrin, S.H., CLA, dari kantor hukum Fesbian Fajrin & Partner. Ia mengaku telah menyurati pimpinan DPRD Lampung Barat dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan agar mempertimbangkan pergantian Prayitno dari jabatan Ketua BK menyusul dugaan insiden yang menjadi perhatian publik tersebut.

Menurut Fesbian, permintaan itu bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan antara individu yang terlibat, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat. Terlebih, Prayitno merupakan anggota DPRD yang dipercaya menduduki posisi Ketua BK, lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan menegakkan kode etik anggota legislatif.

Dugaan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.15 WIB saat berlangsungnya acara musik di Pekon Manggarai. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah beredar informasi dan rekaman di media sosial yang memperlihatkan keributan di atas panggung.

Fesbian menilai, kesepakatan damai yang sebelumnya dikabarkan telah dicapai oleh pihak-pihak terkait tidak serta-merta menutup persoalan etik. Menurut dia, penyelesaian secara musyawarah dalam persoalan antarindividu perlu dibedakan dari penilaian terhadap perilaku seorang anggota DPRD, khususnya ketika yang bersangkutan mengemban jabatan di lembaga yang bertugas menjaga kehormatan internal dewan.

“Bahwa penganiayaan itu dilakukan di muka umum dan tidak sepantasnya seorang anggota dewan, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan, melakukan hal tersebut,” kata Fesbian saat menjelaskan substansi surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Lampung Barat. Kamis (29/10/26).

Ia menggarisbawahi, jabatan Ketua BK semestinya dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, serta keteladanan. Sebab, badan tersebut memiliki tanggung jawab dalam menangani persoalan etik anggota DPRD. Karena itu, menurut Fesbian, dugaan perilaku yang menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti secara objektif agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan kode etik di lingkungan legislatif.

“Seharusnya Ketua Badan Kehormatan menjadi teladan dalam menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku anggota legislatif,” demikian substansi pernyataan Fesbian dalam suratnya. Ia menginginkan pimpinan DPRD dan pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut, melainkan memberikan perhatian melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Fesbian juga menyoroti dampak beredarnya informasi mengenai insiden tersebut di media sosial. Menurut dia, reaksi publik menunjukkan pentingnya kejelasan sikap dari lembaga DPRD. Baginya, kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas legislasi dan pengawasan, tetapi juga melalui perilaku, tanggung jawab, serta kesediaan mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran secara terbuka dan proporsional.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Fesbian mengaku telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.35 WIB, melalui Sekretariat DPRD. Ia meminta laporan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dengan memeriksa informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait secara adil serta tidak memihak.

Selain meminta pemeriksaan etik, Fesbian mendorong pimpinan DPRD Lampung Barat dan Fraksi PDI Perjuangan untuk mempertimbangkan pergantian Prayitno dari jabatan Ketua BK. Menurut dia, langkah evaluasi diperlukan agar penanganan laporan dapat berjalan dengan menjaga objektivitas dan independensi. Namun, keputusan mengenai pergantian jabatan tetap berada pada pihak yang berwenang dan harus mengikuti ketentuan serta mekanisme internal yang berlaku.

Tak hanya menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PDI Perjuangan, Fesbian juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. “Kami juga sudah mengirim surat ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” ujarnya. Langkah tersebut, menurut dia, ditempuh agar persoalan ini mendapat perhatian dari pihak terkait sesuai kewenangannya.

Fesbian menggarisbawahi, pihaknya tidak ingin tuntutan tersebut berhenti sebatas surat dan laporan tanpa kejelasan tindak lanjut. Apabila permintaan evaluasi dan pergantian Ketua BK tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan, ia mengungkapkan akan mempertimbangkan upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, menurut dia, dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun mekanisme penyampaian aspirasi publik yang sah.

Bahkan, Fesbian mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila langkah-langkah yang telah ditempuh tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas. Ia menilai penyampaian aspirasi secara terbuka dapat menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga publik, sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuannya, menurut dia, agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan menjadi pengingat bagi setiap wakil rakyat tentang tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka.

Ia menginginkan persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan kode etik di lingkungan DPRD Lampung Barat. Menurut Fesbian, jabatan publik merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan digunakan secara sewenang-wenang. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perilaku perlu ditangani secara profesional, tanpa perlakuan istimewa, sekaligus tetap memberikan hak kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi. (*).

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari