BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Aksi dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) di Kota Bandar Lampung berujung penangkapan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah mereka disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengungkapkan anggotanya terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku tidak kooperatif ketika hendak diamankan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial CR (47) yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi pada Jumat, Jumat 26 Juni 2026.
Saat itu korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Tidak lama berselang, korban didatangi beragam orang yang diduga merupakan debt collector.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga memaksa korban menyerahkan kendaraan.
Saat korban menolak, mereka disebut melakukan intimidasi hingga memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.
Menerima laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita beragam barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan saat beraksi.
Kemudian, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.
Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini," kata Indra.
Sementara itu, beredar informasi bahwa salah seorang dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Namun hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi maupun membenarkan informasi tersebut.
Polisi mengemukakan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu.