Sunday, 26 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Mangrove Lampung Terus Menyusut, MITRA BENTALA Desak Perlindungan Masuk Agenda Pembangunan Daerah

26 July 2026 13:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
‎Mangrove Lampung Terus Menyusut, MITRA BENTALA Desak Perlindungan Masuk Agenda Pembangunan Daerah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 di Lampung tak sekadar diisi aksi tanam 5.000 bibit mangrove di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Momen tersebut menjadi pengingat bahwa ekosistem mangrove di Lampung terus menghadapi tekanan, sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang lebih serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

‎Manager Advokasi dan Pengembangan Masyarakat MITRA BENTALA, Mashabi, menyebutkan keberadaan mangrove di Provinsi Lampung kini hanya tersisa di sebagian wilayah pesisir dari enam kabupaten dan satu kota pesisir.

‎Padahal, mangrove merupakan penyangga utama ekosistem pesisir sekaligus penopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada hasil laut.

Menurutnya, rusaknya hutan mangrove akan berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir. Biota laut kehilangan habitat untuk berkembang biak, sehingga pada akhirnya mengancam mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir.

‎"Sebagian besar masyarakat pesisir sangat bergantung pada sumber daya alam pesisir yang baik seperti mangrove. Jika mangrove terganggu atau punah, ekosistem pesisir ikut rusak, biota laut terancam, dan hasil tangkapan masyarakat akan berkurang," kata Mashabi, Minggu (26/7/2026).

‎Ia menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove harus segera ditindaklanjuti di daerah.

Pemprov Lampung didorong menjadikan regulasi tersebut sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur dan pengembangan.

‎"Sehingga perlindungan mangrove tidak hanya berhenti pada aktivitas penanaman, tetapi menjadi kebijakan yang berkelanjutan," ungkapnya.

‎Direktur MITRA BENTALA, Rizani, menekankan perlindungan kawasan mangrove harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik menjaga kawasan yang masih tersisa maupun merehabilitasi wilayah pesisir yang telah mengalami kerusakan.

‎"Komitmen tersebut telah masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) lembaga sebagai salah satu program prioritas," katanya.

‎Data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung mencatat luas hutan mangrove eksisting di Provinsi Lampung mencapai 10.086,46 hektare, dengan potensi habitat tambahan sekitar 455 hektare.

‎"Sebaran terbesar berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Sebagian besar kawasan tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya berada di kawasan hutan," jelasnya.

‎Kondisi berbeda terjadi di Kota Bandar Lampung. Luasan mangrove di ibu kota provinsi menjadi yang paling kecil dibanding daerah pesisir lainnya akibat tingginya alih fungsi lahan menjadi permukiman, kawasan industri, dan pelabuhan.

‎"Hasil pendataan kita MITRA BENTALA pada 2025 menunjukkan potensi kawasan mangrove di pesisir Kota Karang mencapai 6,8 hektare, namun tegakan mangrove yang masih tersisa hanya sekitar 1,3 hektare," kata dia.

Saat ini MITRA BENTALA juga terus mendorong lahirnya peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan ekosistem mangrove di beragam wilayah pesisir, di antaranya Desa Sumber Nadi dan Margasari di Lampung Selatan, Desa Sidodadi di Pesawaran, serta Desa Margasari di Lampung Timur.

‎"Langkah tersebut diharapkan menjadi benteng hukum untuk menjaga kawasan mangrove yang masih tersisa dari ancaman kerusakan dan alih fungsi lahan," tutupnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari