BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyebutkan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim kasasi dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyebutkan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal.
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang setara SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan. Surat itu kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024.
Sebelum diputus MA, gugatan Subhan Palal tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan mengajukan kasasi hingga akhirnya MA membatalkan putusan kedua pengadilan tersebut dan mengabulkan tuntutannya, termasuk terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, pembatalan surat keterangan penyetaraan tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan. Keabsahan dokumen administrasi dan mekanisme pemberhentian wakil presiden merupakan dua persoalan hukum berbeda yang memiliki dasar serta prosedur tersendiri.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut putusan MA, termasuk kewajiban instansi penerbit dalam melaksanakan amar putusan tersebut.
Salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum majelis hakim juga perlu dicermati untuk mengetahui ruang lingkup dan dampak hukumnya.
Tanpa adanya proses konstitusional atau keputusan hukum lain yang relevan, tidak tepat menyimpulkan bahwa putusan pembatalan suket tersebut secara otomatis mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran Rakabuming saat menerima sertifikat dari MDIS. Foto: Ist.