Friday, 30 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Tanggamus, Satu Pelaku Ditangkap Dua Buron

30 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Tanggamus, Satu Pelaku Ditangkap Dua Buron
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.

DI ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/10/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memburu dua pria berinisial H dan J yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung, URC Satreskrim Polres Tanggamus, dan URC Polsek Wonosobo. Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir korban di teras rumahnya.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menyebutkan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa beragam saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku serta kendaraan yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada DI. Tim gabungan kemudian bergerak ke Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, hingga akhirnya menangkap DI di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan awal, DI mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat (30/10/2026).

Pengembangan kasus mengungkap dugaan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada pria berinisial J dengan harga Rp4 juta. Berdasarkan keterangan DI, petugas kemudian mendatangi rumah J di Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Namun, J tidak ditemukan di lokasi. Meski demikian, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan langsung mengamankannya untuk kepentingan penyidikan.

Selain kendaraan tersebut, polisi turut menyita beragam barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna hitam, sweater warna abu-abu, beragam anak kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Feriyantoni menjelaskan, pencurian diduga dilakukan dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Penyidik masih mendalami modus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebelum kejadian, Hadori pulang dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih di teras depan rumahnya.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mencurigakan dan memeriksa keadaan di luar rumah.

Saat itulah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian itu, Hadori mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung.

Saat ini, DI bersama beragam barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu H dan J guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, DI disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari