Thursday, 14 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang

13 May 2026 23:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penasehat hukum mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, membantah keras berbagai pemberitaan yang menyebut kliennya berperan aktif dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Pernyataan tersebut dikutip kupastuntas.co dari penjelasan Ana Sofa Yuking yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (13/05/2026).

Ana menggarisbawahi Arinal Djunaidi tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pengelolaan dana PI 10 persen sebagaimana narasi yang berkembang di publik.

“Sepeser pun klien kami Arinal Junaidi tidak menerima dana dalam bentuk apa pun dari pengelolaan dana PI 10 persen itu. Dan itu bisa dibuktikan,” kata Ana.

Ia menilai pemberitaan yang menyebut Arinal berperan aktif dalam dugaan korupsi merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak adil.

Menurutnya, Arinal diperiksa oleh kejaksaan hanya dalam kapasitas sebagai gubernur yang saat itu memiliki kewenangan menerima penawaran dana PI dari SKK Migas.

Ana menjelaskan, pada tahun 2019 SKK Migas menawarkan Provinsi Lampung untuk menerima dana PI 10 persen sebagai daerah penghasil migas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dana PI 10 persen itu memang by law harus ditawarkan kepada daerah tempat eksplorasi minyak dilakukan,” ujarnya.

Karena wilayah eksplorasi berada di area laut yang sebagian masuk DKI Jakarta dan sebagian Lampung, kata Ana, maka Lampung memperoleh hak atas pembagian dana tersebut.

Bahkan, menurutnya, Arinal justru dinilai berjasa karena memperjuangkan agar pembagian dana PI antara DKI Jakarta dan Lampung menjadi 50:50.

“Tadinya porsinya lebih besar DKI, kemudian Gubernur melakukan pendekatan supaya pembagiannya fair hingga akhirnya Lampung mendapat 50 persen,” katanya.

Ana menyebut langkah Arinal tersebut seharusnya diapresiasi karena berhasil meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

“Harusnya Lampung bersyukur ada gubernur yang memperjuangkan itu, bukan malah dianggap merugikan negara,” tegasnya.

Terkait penunjukan BUMD dan anak perusahaan pengelola dana PI 10 persen, Ana menyampaikan seluruh proses telah sesuai prosedur dan aturan Permen ESDM.

“Biro ekonomi dan biro hukum sudah menjelaskan di persidangan bahwa penunjukan itu sah dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Arinal mengintervensi penunjukan direksi dan komisaris perusahaan.

“Semua saksi di persidangan menyebutkan tidak ada intervensi gubernur. Direksi dipilih melalui panitia seleksi independen dan semuanya berjalan sesuai SOP,” ujarnya.

Selain itu, Ana menyoroti narasi mengenai penyitaan aset Arinal Djunaidi senilai Rp38 miliar yang menurutnya menyesatkan publik.

“Pak Arinal bukan tersangka. Banyak aset yang dihitung itu merupakan aset keluarga, mobil dinas, bahkan mobil titipan orang lain,” katanya.

Menurut Ana, narasi tersebut membuat publik seolah-olah menganggap Arinal telah menikmati hasil korupsi dana PI 10 persen.

“Ini tidak fair bagi klien kami atas sesuatu yang tidak dia lakukan,” tandasnya.

Ana menginginkan klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan berdasarkan fakta persidangan.

“Saya sengaja mengklarifikasi ini supaya masyarakat mendapatkan fakta-fakta yang sesungguhnya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari