Friday, 25 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Raperda LGBT Tak Masuk Ranah Pidana

25 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Raperda LGBT Tak Masuk Ranah Pidana
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Raperda) terkait penanganan LGBT di Provinsi Lampung telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan.

Setelah disahkan pada awal September, pembahasan regulasi tersebut kini tinggal menunggu jadwal untuk masuk ke tahapan pembahasan di DPRD Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, menyampaikan dokumen Naskah Akademik (NA) untuk rancangan regulasi tersebut telah diterima DPRD dan sedang dikaji sebagai bagian dari persiapan pembahasan.

Menurut Syukron, tahapan berikutnya akan mencakup pembentukan panitia khusus (Pansus) yang nantinya bertugas membahas substansi rancangan perda secara lebih mendalam.

"NA (Naskah Akademik) sudah ada, kami sudah menerima NA dan kita kaji. Tinggal nanti pembentukan Pansus dan Pansus-nya akan bekerja lebih serius," kata Syukron, saat dimintai keterangan, Jumat (25/9/2026).

Ia menggarisbawahi, rancangan perda tersebut tidak diarahkan untuk memberikan hukuman pidana terhadap individu. Menurut dia, kewenangan pengaturan hukum pidana berada pada pemerintah pusat sehingga regulasi daerah harus ditempatkan dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.

"Kita ingin memastikan Perda Anti-LGBT ini bukan untuk menghukumi, tidak masuk ke wilayah pidana karena pidana itu KUHP, urusan pusat," ujarnya.

Syukron menyampaikan, arah pembahasan lebih dititikberatkan pada aspek antisipasi, penanganan, serta rehabilitasi. Ia menyebut perlindungan generasi muda menjadi salah satu alasan yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Kita lebih kepada mengantisipasi, menangani, termasuk merehabilitasi. Pada dasarnya adalah menjaga moral anak-anak kita," katanya.

Dalam proses pembahasan nantinya, DPRD Lampung mengemukakan akan membuka ruang keterlibatan masyarakat. beberapa unsur masyarakat, mulai dari pakar, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh budaya, disebut akan dilibatkan untuk memberikan pandangan terhadap materi rancangan perda.

Syukron menyampaikan keterlibatan publik diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan dapat mempertimbangkan berbagai perspektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

"Kita akan mengawal seperti itu dan kita akan memastikan keterlibatan publik, pakar, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya akan kita libatkan," ujarnya.

Ia juga menyebut rancangan perda tersebut nantinya akan melalui proses uji publik. Masukan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

"Perda ini kan nanti akan diuji publik. Kita akan lihat publik bagaimana menilai, sehingga kalau sudah selesai akan diputuskan sehingga menjadi perda yang baik, mengakomodir semua kepentingan," kata Syukron.

Dalam keterangannya, Syukron juga membedakan antara individu dengan isu LGBT yang menjadi objek pengaturan dalam rancangan perda tersebut.

Ia menyampaikan pihaknya tidak bermaksud menempatkan orang-orang yang berada dalam kelompok LGBT sebagai pihak yang harus dihukum. Menurut dia, mereka tetap merupakan bagian dari masyarakat dan generasi bangsa.

"Kita sepakat. Karena yang kita buat itu dalam Perda Anti-LGBT ini yang tidak kita sepakati bukan orangnya, ya. Orangnya adalah anak bangsa, anak-anak muda, generasi muda yang kita harapkan ke depannya menjadi pemimpin bangsa," tuturnya.

Syukron kemudian menggunakan istilah penyakit ketika menjelaskan pandangannya mengenai LGBT dan arah penanganan yang ingin didorong melalui rancangan regulasi tersebut.

"Yang tidak kita sepakati adalah 'penyakit' yang ada pada diri mereka. Yang akan kita bersihkan bukan orangnya, tetapi penyakitnya," ujarnya.

Ia juga menyebut LGBT sebagai “penyakit” yang menurutnya perlu ditangani melalui pendekatan yang akan dibahas dalam proses penyusunan perda.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan Syukron mengenai bagaimana rancangan regulasi tersebut seharusnya ditempatkan, yakni tidak diarahkan pada penghukuman individu maupun pemberian sanksi pidana.

Syukron juga menyampaikan pembahasan rancangan perda perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan mengenai hak asasi manusia (HAM).

Ia menyebut regulasi tersebut harus menjadi pengingat agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

"Kita sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur, ini adalah reminder supaya tidak bertentangan dengan HAM, karena enggak boleh juga," katanya.

Selain HAM, ia kembali menggarisbawahi bahwa aspek pidana tidak boleh menjadi substansi yang diatur melalui perda tersebut karena hukum pidana merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Dan jangan sampai masuk kepada wilayah pidana, karena pidana memang bukan domainnya Provinsi, itu domainnya Pusat (KUHP)," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan nantinya akan lebih diarahkan pada persoalan bagaimana melakukan penanganan dan langkah antisipatif yang dapat diterapkan di tingkat daerah.

"Kita mungkin lebih berbicara terkait dengan bagaimana penanganannya, antisipasinya. Seperti itu nanti akan kita diskusikan bareng-bareng," katanya.

Dengan masuknya rancangan regulasi tersebut ke Propemperda Perubahan dan telah tersedianya Naskah Akademik, proses berikutnya adalah menunggu penjadwalan pembahasan serta pembentukan Pansus.

Pansus nantinya diharapkan dapat membedah materi rancangan perda secara lebih komprehensif, termasuk mengkaji aspek kewenangan daerah, HAM, mekanisme penanganan, rehabilitasi, serta masukan dari masyarakat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari