BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kasus komentar dokter terhadap pasien BPJS Kesehatan yang kemudian meninggal dunia menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dugaan pelanggaran etik tersebut akan diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Peristiwa ini bermula dari unggahan akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan belum mendapatkan kamar rawat inap meski telah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit. Curahan hati tersebut kemudian viral dan memancing beragam tanggapan dari pengguna media sosial, termasuk beberapa akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan.
Alih-alih mendapat simpati, beberapa komentar justru dinilai bernada sinis dan tidak menunjukkan empati kepada pasien. Salah satu yang paling banyak disorot berasal dari akun Threads @bennychrstn, milik dr. Beni Christian Sihombing yang diketahui bertugas di RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Dalam komentarnya, Beni menyinggung keterbatasan ruang rawat inap dan bahkan menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.
"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Beni.
Komentar tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet. Situasi semakin memanas setelah sembilan hari sejak unggahan awal dibuat, Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Informasi itu disampaikan seseorang yang mengaku sebagai kerabat korban melalui media sosial, sehingga komentar dokter tersebut kembali ramai diperbincangkan.
Menghadapi derasnya kritik, dr. Beni akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga keluarga diberikan penghiburan," tulisnya.
Ia juga menuturkan siap menerima seluruh konsekuensi atas perbuatannya, baik berupa proses hukum maupun pemeriksaan etik dari organisasi profesi.
"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Jika nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara. Saya juga siap menerima konsekuensi dari rumah sakit, IDI, MKEK maupun instansi lainnya," lanjutnya.
Beni menekankan tidak akan mengunci ataupun membatasi akses akun media sosialnya dan memilih menerima seluruh kritik sebagai bentuk tanggung jawab atas komentarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IDI, dr. Wiweka, mengungkapkan kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme organisasi melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Tahap awal yang dilakukan adalah meminta klarifikasi dari dokter yang bersangkutan sebelum memasuki sidang etik.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk melihat seberapa besar tingkat kesalahannya," ujar Wiweka.
Ia menjelaskan, majelis etik akan menilai bobot pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, berat hingga sangat berat. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Menurut Wiweka, tujuan utama pemeriksaan etik bukan semata memberikan hukuman, melainkan membina dokter agar tetap menjalankan profesinya sesuai prinsip etika kedokteran serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.
Mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, pelanggaran etik ditangani melalui MKEK dengan pendekatan pembinaan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, skorsing sementara dari keanggotaan organisasi profesi, hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI untuk pelanggaran yang dinilai sangat berat.
Meski demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi etik dari organisasi profesi tidak secara otomatis mengakibatkan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Keputusan terkait izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan putusan MKEK berfokus pada pembinaan dan penegakan etika profesi.