Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kemenkum Lampung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

29 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Kemenkum Lampung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim inovasi yang berkelanjutan sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku usaha di Lampung.

 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrahman, dalam aktivitas Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis, 29 Oktober 2026.

 

Mengusung tema Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual demi Ekosistem Inovasi yang Berkelanjutan di Provinsi Lampung, aktivitas tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mencegah sekaligus menangani pelanggaran kekayaan intelektual.

 

Taufiqurrahman menyebutkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Dibutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar upaya pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga pembinaan masyarakat dapat berjalan secara berkesinambungan.

 

Berdasarkan laporan panitia, aktivitas tersebut diikuti 100 peserta yang berasal dari 34 unsur. Jumlah itu menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan pelaku usaha.

 

"Penegakan hukum kekayaan intelektual tidak akan pernah berhasil jika Kantor Wilayah bekerja sendiri. Kita membutuhkan sinergi pentahelix yang nyata," kata Taufiqurrahman saat menyampaikan sambutan.

 

Dia menjelaskan, setiap institusi memiliki peran berbeda dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual. Polda Lampung berperan dalam penyidikan tindak pidana, sedangkan Kejaksaan Tinggi Lampung menjalankan fungsi penuntutan.

 

Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi perindustrian dan perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil, serta pariwisata dan ekonomi kreatif berperan dalam pembinaan pelaku usaha. Perguruan tinggi juga memiliki kontribusi melalui pengembangan inovasi dan kekayaan intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.

 

Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh kepentingan sektoral.

 

"Saya tegaskan, hari ini bukan hanya tentang sosialisasi, melainkan juga forum untuk membangun komitmen sinergi. Tidak boleh ada lagi ego sektoral dalam penegakan hukum kekayaan intelektual," ujarnya.

 

Selain memperkuat koordinasi, Taufiqurrahman menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Edukasi kepada masyarakat perlu diperluas agar pemilik karya memahami haknya sekaligus mengetahui pentingnya menghormati kekayaan intelektual milik orang lain.

 

Dia menyebutkan, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. Upaya tersebut juga harus mencakup pencegahan melalui peningkatan literasi, penindakan secara tegas dan terukur, serta pemulihan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak.

 

"Penegakan hukum yang kita inginkan bukanlah penegakan yang semata-mata bersifat represif, melainkan preventif, edukatif, dan restoratif. Hukum hadir untuk melindungi, bukan hanya untuk menghukum," tegasnya.

 

Taufiqurrahman mencontohkan pentingnya perlindungan tersebut bagi berbagai sektor. Mulai dari mahasiswa yang mengembangkan aplikasi, perajin tapis yang menciptakan motif baru, hingga pelaku UMKM yang membangun merek produk kopi, semuanya membutuhkan kepastian hukum atas hasil karyanya.

 

Jika karya tersebut ditiru, dibajak, atau dipalsukan tanpa izin, pemiliknya berpotensi mengalami kerugian. Selain berdampak terhadap hak ekonomi, kondisi itu juga dapat mengurangi motivasi masyarakat untuk terus menghasilkan inovasi.

 

Sebaliknya, perlindungan hukum yang memadai dapat memberikan rasa aman kepada pencipta dan pelaku usaha untuk mengembangkan karya mereka. Karena itu, masyarakat didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sekaligus tidak melakukan peniruan terhadap karya pihak lain.

 

 

Dalam wawancaranya, Taufiqurrahman juga menyebutkan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan dunia usaha, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

 

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak yang melekat pada karya mereka, tetapi juga menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

 

"Tujuan utama kami mengadakan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, pelaku UMKM, termasuk pelaku usaha, untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Taufiqurrahman.

 

Dia memperkirakan tingkat kesadaran masyarakat Lampung terhadap kekayaan intelektual telah mencapai 80 persen. Perkiraan tersebut didasarkan pada meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha serta bertambahnya jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Taufiqurrahman menyebutkan, hingga aktivitas berlangsung, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Lampung telah mencapai lebih dari 3.000. Namun, dia belum menyampaikan angka pasti karena masih perlu memeriksa data terbaru.

 

"Indikatornya bisa kita lihat dari semakin meningkatnya pemahaman masyarakat, pelaku UMKM, dan pelaku usaha mengenai perlindungan serta penghormatan kekayaan intelektual. Itu ditandai dengan semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada DJKI," ujarnya.

 

 

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga menangani pengaduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.

 

Taufiqurrahman mengungkapkan, terdapat sembilan pengaduan dugaan pelanggaran yang telah masuk ke kantornya. Dari jumlah tersebut, lima aduan telah diselesaikan melalui mediasi.

 

Kemudian, dua perkara masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung. Satu perkara terkait dugaan pelanggaran desain industri telah diselesaikan melalui kesepakatan damai menjelang persidangan dengan bantuan mediasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Sementara itu, satu pengaduan lainnya masih dijadwalkan untuk dimediasi.

 

"Untuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, sampai saat ini sudah ada sembilan pengaduan yang masuk. Lima aduan sudah kita selesaikan melalui mediasi," jelasnya.

 

Menurut Taufiqurrahman, penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk menangani sengketa kekayaan intelektual. Namun, penanganan setiap pengaduan tetap mengikuti proses dan perkembangan masing-masing perkara.

 

Dia menginginkan upaya pencegahan melalui sosialisasi, disertai koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan aparat penegak hukum, dapat menekan pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta dan pelaku usaha.

 

"Kami menginginkan dari sosialisasi ini masyarakat lebih memahami pentingnya menghormati kekayaan intelektual, sehingga ke depan ekosistem usaha di Provinsi Lampung berjalan dengan sehat dan lebih maju," tandasnya.

 

Diketahui, aktivitas sosialisasi tersebut turut menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual pada Direktorat Penegakan Hukum DJKI Ricky Mubaroq, Kanit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Hendra Saputra, serta Kasi B pada Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung Vellyadana Twisia.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari