Thursday, 28 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung

28 May 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kemendikdasmen) resmi mengumumkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP. Nilai ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.

Namun, tak berbeda jauh dengan jenjang SMA/SMK/sederajat, mata pelajaran (mapel) matematika tampaknya masih menjadi tantangan. Hal ini terlihat dengan rerata nilai TKA matematika nasional yang masih di poin 40-an.

Nilai ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah agar menemukan formula yang tepat untuk meningkatkan kemampuan numerasi murid Indonesia. Kemendikdasmen juga mengeluarkan data nilai TKA SD-SMP berdasarkan provinsi.

Sementara itu, rerata nilai TKA mapel Bahasa Indonesia secara nasional, jenjang SD adalah 60,14. Sedangkan untuk jenjang SMP rerata nilai secara nasional yakni 60,83. Berdasarkan data per provinsi, memang banyak wilayah yang mendapat nilai TKA di angka 50-60.

Dikutip dari Detik.com, Kamis (28/5/2026), untuk Provinsi Lampung, nilai rerata mapel matematika SD adalah 40,39; SMP 38,72. Sedangkan nilai rerata mapel Bahasa Indonesia SD adalah 58,53; SMP 57,80.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan mayoritas temuan berkaitan dengan penyebaran konten ujian berupa foto soal di media sosial. 

"Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,” kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

"Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” lanjutnya. 

Toni mengungkapkan, dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus pada tingkat SMP/MTs sederajat.

Meski demikian, Kemendikdasmen belum menyimpulkan seluruh temuan tersebut sebagai pelanggaran final karena proses investigasi masih berlangsung.

Toni mengungkapkan, kementerian telah mengirim surat resmi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta kantor wilayah dan kantor kementerian agama daerah, untuk membina satuan pendidikan yang terindikasi melanggar.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari