Thursday, 03 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejari Bandar Lampung Tangani 18 Perkara Selama Januari-September 2026, Selamatkan Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

03 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejari Bandar Lampung Tangani 18 Perkara Selama Januari-September 2026, Selamatkan Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menangani sebanyak 18 perkara tindak pidana. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah menyebut, status penanganan 18 perkara tindak pidana itu antara lain, dua perkara masih tahap penyelidikan, satu perkara tahap penyidikan, dan 15 perkara masuk proses penuntutan. 

Selain itu pihaknya juga telah mengeksekusi sebagian terpidana dan menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku. 

"Kita juga sudah melakukan eksekusi terhadap lima terpidana dan sudah menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp3,6 miliar," jelas Arie, Kamis (3/9/2026). 

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin menyampaikan, pihaknya kini menangani perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Bandar Lampung yang .

"Perkara Minyakita, kita sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), jadi tahapnya sih di tahap pra penuntutan. Pra penuntutan itu ada pengiriman berkas, penelitian, ada petunjuk. Ini yang masih berjalan," jelas Baharuddin. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Mei 2026.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari hasil penyelidikan diketahui agenda perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebagian barang bukti, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sebagian buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Gigih.

CV Anugerah Langkah Sejahtera sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako. Polisi menduga para tersangka melakukan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari